KabarBaik.co, Tuban – Upaya memberantas peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, hingga praktik penipuan di dalam lembaga pemasyarakatan terus diperketat. Guna mencegah pelanggaran di dalam lapas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban menggelar Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Jumat (8/5).
Kegiatan yang melibatkan unsur Polri, TNI, BNNK, dan Kesbangpol tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai isu negatif yang selama ini kerap muncul terkait pelanggaran di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra menegaskan, sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dilakukan untuk memastikan lingkungan lapas tetap aman, tertib, dan berintegritas. “Kegiatan ini kami awali dengan apel bersama, kemudian tim gabungan langsung bergerak menyisir blok hunian yang dianggap rawan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang di dalam sel warga binaan. Barang-barang itu dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai senjata tajam maupun alat bantu pelarian. Petugas menyita berbagai benda seperti sendok logam, piring, tali, sikat gigi yang telah diasah, hingga beberapa lembar amplas. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk dimusnahkan.
Tak hanya penggeledahan fisik, Lapas Tuban juga menggelar tes urin terhadap seluruh petugas dan warga binaan. Dari total sekitar 400 penghuni lapas, lebih dari separuh di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba. Hasilnya, seluruh petugas dan warga binaan dinyatakan negatif narkoba. Temuan itu dinilai menjadi indikator kuat bahwa pengawasan internal di Lapas Tuban berjalan ketat.
“Alhamdulillah, hasil tes urin seluruh petugas dan warga binaan dinyatakan negatif. Ini membuktikan komitmen kami dalam menjaga integritas lembaga,” kata Irwanto. (*)






