Sah! Ini Besaran UMK di Seluruh Wilayah Jawa Timur

oleh -998 Dilihat
IMG 20241219 WA0021
Ilustrasi pekerja Indonesia. (Ist)

KabarBaik.co – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.

Dalam SK Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, disebutkan bahwa UMK 2025 mengalami kenaikan sebesar 5-7 persen dibandingkan UMK 2024.

Selain itu, Pj Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk 10 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Kenaikan UMK di daerah Ring 1, meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan, ditetapkan sebesar 5 persen.

Sementara itu, daerah di luar Ring 1 mengalami kenaikan lebih tinggi, yakni antara 6,5 hingga 7 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi disparitas upah minimum antara daerah Ring 1 dan wilayah lainnya di Jawa Timur.

“Meski kenaikan UMK di Ring 1, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan hanya sebesar 5 persen,” ujar Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nurudin Hidayat, Kamis (19/12).

Menurut Nurudin, serikat pekerja dapat menerima keputusan tersebut karena adanya penetapan UMSK oleh Pj Gubernur. Industri tertentu yang masuk dalam kategori sesuai aturan tetap diwajibkan membayar upah pekerja berdasarkan nilai UMSK.

“Selain UMK, ada juga UMSK yang nilainya sebesar 6,5 persen untuk 10 kabupaten/kota. Sehingga, total kenaikan sebesar 11,5 persen,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa perbedaan kenaikan UMK antara Ring 1 dan daerah lainnya merupakan langkah strategis untuk memperkecil kesenjangan upah minimum di Jawa Timur.

“Untuk daerah di luar Ring 1 kenaikan UMKnya sebesar 6,5 – 7 persen. Perbedaan kenaikan UMK di Ring 1 dan di luar Ring 1 tersebut untuk memperkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur,” imbuhnya.

Adapun besaran UMK Jatim tahun 2025 sebagai berikut:

1. Kota Surabaya Rp4.961.753
2. Kabupaten Gresik Rp4.874.133
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.870.511
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.866.890
5. Kabupaten Mojokerto Rp4.856.026
6. Kabupaten Malang Rp3.553.530
7. Kota Malang Rp3.507.693
8. Kota Batu Rp3.360.466
9. Kota Pasuruan Rp3.358.557
10. Kabupaten Jombang Rp3.137.004
11. Kabupaten Tuban Rp3.050.400
12. Kota Mojokerto Rp3.031.000
13. Kabupaten Lamongan Rp3.012.164
14. Kabupaten Probolinggo Rp2.989.407
15. Kota Probolinggo Rp2.876.657
16. Kabupaten Jember Rp2.838.642
17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.810.139
18. Kota Kediri Rp2.572.361
19. Kabupaten Bojonegoro Rp2.525.132
20. Kabupaten Kediri Rp2.492.811
21. Kota Blitar Rp2.481.450
22. Kabupaten Tulungagung Rp2.470.800
23. Kabupaten Lumajang Rp2.429.764
24. Kota Madiun Rp2.422.105
25. Kabupaten Blitar Rp2.413.974
26. Kabupaten Magetan Rp2.406.719
27. Kabupaten Sumenep Rp2.406.551
28. Kabupaten Nganjuk Rp2.405.255
29. Kabupaten Ponorogo Rp2.402.959
30. Kabupaten Madiun Rp2.400.321
31. Kabupaten Ngawi Rp2.397.928
32. Kabupaten Bangkalan Rp2.397.550
33. Kabupaten Trenggalek Rp2.378.784
34. Kabupaten Pamekasan Rp2.376.614
35. Kabupaten Pacitan Rp2.364.287
36. Kabupaten Bondowoso Rp2.347.359
37. Kabupaten Sampang Rp2.335.661
38. Kabupaten Situbondo Rp2.335.209.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.