KabarBaik.co – Sidang kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin kembali digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Juanda, Kamis (11/7). Dalam sidang kali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 17 orang saksi.
Salah satu orang saksi yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Hengki Cahjo Spautro dalam kesaksiannya mengungkapkan adanya peran sang keponakan Hasan Aminudin, Nuris Zamzani dalam proyek pembangunan fisik yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Bina Marga Kabupaten Probolinggo.
Menurut Hengki, meski Nuris berada di Dinas Bina marga namun nyatanya ia juga ikut campur proyek di Dinas Perkim.“Saya pernah terlibat dalam pekerjaan PL (penunjukan langsung) dengan Mas Nuris, terutama dalam kegiatan perencanaan dan pengawasan,” ungkap Hengki.
Meski tak melihat dengan kepala mata sendiri, namun Hengki memastikan adanya fee dari setiap proyek di Probolinggo. “Hanya mendengar. Besarnya 10 persen. Kalau tahunya sih, mulai jadi Kabid di Perkim. Saya dengar slentingan dari rekanan, kalau dapat paket, ada fee segitu,” tuturnya.
Selain Hengki, saksi lain yang juga dihadirkan adalah Pj Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulisyanto; mantan Sekda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono, serta sejumlah kepala OPD, ASN hingga pensiunan.
Sedangkan saksi lainnya yang dihadirkan antara lain Rachmad Waluyo, mantan Kepala Dinas PU dan BPBD; Anggit Hermanuadi, mantan Kadis Bina Marga; Prijono, mantan kepala Disperkim 2019-2021; dan Tutug Edi Utomo, Asisten Pemerintahan.
Kemudian Abdul Halim, mantan Kepala BKD 2014-2019; Mahbub Zunaidi, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; Doddy Nur Baskoro, Kepala Badan Kesbangpol; Anang Boedi Joelianto, Kepala Disnaker; dan Achmad Arief, mantan Kepala Dinsos.
Dan juga Rena Rahmawati, Bendahara pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo; Mukmina, Kasi Pemberdayaan Sosial di Dinsos; Woedi, Kasubag Keuangan Dishub; Edi Suyitno, mantan Sekpri dan Staf di Kesbangpol; serta Suyanto, Kabid Perbendaharaan BPPKAD.
Namun demikian tidak keseluruhan saksi yang diperiksa dalam sidang kali ini, melainkan hanya 5 orang saja, sedangkan 5 orang lagi akan diperiksa pada pekan depan karena keterbatasan waktu.
“Kami akan hadirkan sebanyak 260 orang saksi, mohon kiranya bisa sidang dalam seminggu dua kali,” ujar JPU KPK Arif Suhermanto.
Mendengar permintaan JPU, pihak Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Marcus Leander akan mempertimbangkannya. (*)