KabarBaik.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Siska Wati, Senin (15/7).
Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi yang berasal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai sidang penasehat Hukum terdakwa Siska Wati, Erlan Jaya Putra menegaskan pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap upaya pemblokiran rekening suami dan anak terdakwa. Lantaran dinilai tidak ada kaitannya dengan kasus yang tengah Siksa hadapi.
Bahkan menurut Erlan upaya ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan KPK dalam upayanya menuntaskan perkara yang menjerat kliennya.
“Rekening gaji suami terdakwa Siska Wati ini sudah diblokir sejak lima bulan yang lalu, termasuk rekening dari anaknya. Ini kan kesewenang-wenangan mereka berdua ini kan jauh dari kontruksi kasus tersebut,” kata Erlan.
Padahal jika menilik konstruksi hukum dari beberapa sidang yang sudah dilalui sudah menunjukkan sejumlah fakta yang sangat jelas yang mana banyak pihak yang terlibat dan menerima aliran dana. Sehingga Erlan menilai harusnya KPK berani memproses pihak yang terlibat agar tak menurunkan marwah pada lembaga anti rasuah ini.
“Kasus ini sudah semakin jelas arahnya kemana. Jangan sampai KPK kehilangan wibawa dalam menangani kasus ini. Ayo kita buka-bukaan tindak semua yang terlibat,” lanjutnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gilang, sempat membacakan hasil pemeriksaan saksi Sulistiono saat menjalani pemeriksaan pada tahap penyidikan dahulu yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam berkas itu saksi sempat menyinggung bahwa ada anggota DPRD Sidoarjo yang menyinggung alira potongan dana insentif.
“Dalam BAP saudara mengatakan bahwa dua anggota DPRD sempat beberapa kali menyinggung soal uang potongan insentif yang sempat diberikan senilai Rp 5 juta,” ucap JPU Gilang.
Mendengar hal tersebut, saksi sempat menyangkal isi BAP yang ada di tangan JPU KPK. Namun akhirnya dia mengakui hal tersebut benar setelah Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani mengingatkan saksi.
“Iya benar sempat beberapa kali anggota DPRD menyinggung soal itu,” aku saksi Sulistion. (*)






