KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri mengadakan rapat koordinasi (Rakor) bersama sentra Gakkumdu dan stakeholder jelang masa kampanye Pilkada 2024. Rakor dilaksanakan di IKKC pada Senin (23/9).
Yudi Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Kota Kediri mengatakan bahwa giat kali ini memang sengaja dilaksanakan sebelum pelaksanaan kampanye berlangsung.
“Seperti biasanya kami selalu membuat agenda persamaan persepsi antara KPU dengan stakeholder yang lainnya. untuk kampanye ini aturan perundangannya ada 4 tadi itu selain dari Undang-undang 10 tentang Pilkada. Jadi di situ ada PKPU, Perbawaslu dan yang paling terakhir adalah Perwali,” ucapnya.
Tujuannya ialah menyamakan persepsi atas pelaksanaan kampanye di Kota Kediri sekaligus menjadi bagian daripada salah satu upaya pencegahan.
“Jadi tujuannya menyamakan persepsi itu, artinya kalau kita lihat dari Perwali sendiri ada 4 titik jalan yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), yang kedua pemasangan APK di pasar,” tambahnya.
Beberapa titik yang tidak boleh dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) adalah di jalan Basuki Rahmat, Jalan Dhoho, jalan Brawijaya dan jalan RA Kartini.
Harapannya dengan digelarnya acara ini untuk ialah bisa melakukan pengawasan tahapan kampanye serta adanya kepastian hukum.
“Jadi istilahnya bahwa Pilkada di sini adalah kontestasi dari para pasangan calon, mereka bisa melakukan kampanye dengan leluasa tanpa harus menyebrang dari aturan yang ada, sehingga berjalannya pilkada ini diimbangi dengan kondusivitas di Kota Kediri dengan damai dan bisa melahirkan pimpinan yang diharapkan oleh masyarakat,” pungkasnya. (*)