KabarBaik.co, Gresik – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik digeruduk puluhan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Jumat (13/2). Aksi solidaritas itu merupakan buntut penetapan tersangka dua pengasuh ponpes dan ketua santri atas dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2019.
Massa yang mengenakan atribut dominan putih itu tiba di kantor Korps Adhyaksa sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka membawa sejumlah poster tuntutan serta pengeras suara.
Diiringi lantunan salawat, massa menyampaikan aspirasinya. Antara lain mendesak kejaksaan agar membebaskan sang kiai RKA dan MZR, serta ketua santri MFR yang ditahan atas kasus tersebut.
“AKSI DAMAI. BEBASKAN KYAI KAMI,” tulis salah satu poster.
Perwakilan santri Abdullah Syafi’i mengatakan, pihaknya minta kejaksaan melakukan ekspose perkara secara tersebuka. Menurutnya, Korps Adhyaksa tidak profesional selama proses pemeriksaan bergulir. Ia bahkan menyebut dugaan intimidasi, ancaman, hingga alur pokok perkara.
Syafi’i menjelaskan, pengajuan dana hibah tersebut sebenarnya dilakukan sejak 2018 oleh almarhum KH Wafa. “Namun, karena kebutuhan asrama santri yang sangat mendesak saat itu, pihak pondok memutuskan untuk membangun gedung terlebih dahulu menggunakan dana kas mandiri dan swadaya masyarakat,” terangnya.
Baca Juga: Kejari Gresik Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi
Singkat cerita, biaya pembangunan menghabiskan lebih dari 1 miliar rupiah. Namun, dana hibah baru cair pada November 2019 tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sehingga, dana hibah tersebut dialokasikan untuk pembangunan fasilitas pesantren lainnya.
“Kalau dianalogikan, negara menyumbang becak, namun kami sudah memberikan mobil. Nggak sepatutnya gitu loh (jadi tersangka, Red),” ungkapnya heran.
Pihaknya pun mengajukan penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Bahkan, berkomitmen untuk koperatif selama proses hukum bergulir.
“Kami siap membuktikan siapa yang salah dan benar di persidangan nanti. Namun, kami memohon penangguhan penahanan karena beliau adalah guru yang sangat dibutuhkan di pondok. Penangguhan penahanan, bukan untuk menghentikan kasusnya ya,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis sekitar pukul 13.15 WIB, pihak kejaksaan dan perwakilan santri tengah melakukan mediasi di Kantor Kejari Gresik. Demikian halnya massa santri dan simpatisan yang masih menduduki pintu gerbang.
Sebelumnya, Kejari Gresik menetapkan 3 tersangka buntut korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019. Para tersangka diduga menyalahgunakan anggaran senilai Rp 400 juta untuk membeli 2 bidang tanah dengan status kepemilikan pribadi.
Padahal, dana tersebut seharusnya untuk pembangunan asrama putri Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Kecamatan Manyar. Tersangka MFR dan RKA ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik, sementara MR menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan.(*)







