KabarBaik.co – M Hairul Andik nekat kabur dari Rutan Klas IIB Nganjuk. Dengan kaburnya dia, maka sanksi dari Rutan Nganjuk pun menanti.
Sebelum melakukan pelarian, Hairul seharusnya akan bebas pada April 2026. Namun, akibat tindakan kabur yang dilakukan, masa hukuman nya menjadi lebih panjang hingga bulan Agustus sesuai dengan putusan pengadilan yang telah dikeluarkan.
“Semua hak atas remisi, pembebasan bersyarat (PB), atau fasilitas lainnya yang dimiliki narapidana ini hilang sama sekali,” ujar Karutan Nganjuk Arief Budi Prasetya, Selasa (27/1) .
Selain kehilangan hak-hak yang telah diperoleh selama menjalani hukuman, Hairul juga mendapatkan sanksi tambahan berupa pemindahan lokasi tahanan.
“Narapidana ini tidak hanya kehilangan remisi dan pembebasan bersyaratnya, tetapi juga langsung dilayar atau dipindahkan ke Lapas Porong, Sidoarjo untuk menjalani sisa masa hukuman,” pungkas Arief.
Sebelumnya, MAH berhasil diamankan kembali oleh tim gabungan di bawah tumpukan jerami di kawasan Ringin Kembar, Kecamatan Baron, setelah empat hari kabur dan berada di luar pengawasan Rutan. (*)







