KabarBaik.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya memberikan Remisi Khusus Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Protestan dan Katolik. Remisi ini sebagai bentuk pemenuhan hak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari total 1.548 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas I Surabaya, sebanyak 64 warga binaan beragama Protestan dan Katolik mengikuti kegiatan pemberian remisi. Hasil verifikasi menunjukkan, 49 warga binaan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh Remisi Khusus Natal 2025.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman menegaskan bahwa remisi tidak diberikan secara cuma-cuma.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya, Kamis (25/12).
Adapun rincian remisi yang diberikan meliputi remisi 15 hari kepada 6 warga binaan, remisi 1 bulan kepada 31 orang, remisi 1 bulan 15 hari kepada 10 orang, serta remisi 2 bulan kepada 2 orang warga binaan. Sementara itu, 15 warga binaan lainnya belum memperoleh remisi karena tidak memenuhi persyaratan, seperti tercatat dalam register F atau menjalani hukuman disiplin, berstatus pidana mati, pidana seumur hidup, serta sedang menjalani masa BIIIS atau subsider.
“Warga binaan yang diusulkan menerima remisi adalah mereka yang benar-benar telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Remisi diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk tetap disiplin dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab,” imbuhnya.
Pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Natal 2025 di Lapas Kelas I Surabaya berlangsung aman, tertib, serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sebagai wujud komitmen mendukung sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan. (*)






