KabarBaik.co – KasuspPencabulan anak terjadi di lingkungan sekolah di Jombang. Seorang satpam yang bekerja di salah satu SD negeri di bawah naungan Pemkot Mojokerto mencabuli dua siswi di tempat kerjanya.
Fakta mencengangkan ini terungkap setelah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur melakukan investigasi ke sekolah tersebut.
“Ada beberapa hal yang Komnas PA Jatim temukan. Pertama, kejadian ini ternyata sudah berlangsung sejak kurang lebih satu tahun yang lalu,” kata Sekjen Komnas PA Jatim Jaka Prima saat ditemui usai mendatangi sekolah, Kamis (7/8).
Menurut Jaka, pelaku yang berinisial A diketahui sudah bekerja sebagai satpam di sekolah tersebut selama 14 tahun. Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut menggunakan pendekatan layaknya hubungan orang tua dan anak.
“Modusnya dengan merayu, memangku anak sambil melihat handphone, kemudian melakukan tindakan yang tidak pantas,” ungkap Jaka.
Hasil investigasi sementara menunjukkan ada dua korban. Korban pertama tidak melaporkan ke polisi karena pelaku sempat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, janji itu dilanggar, hingga akhirnya korban kedua melapor ke Polres Mojokerto Kota.
“Pada Juli kemarin, ada laporan baru dengan korban berbeda. Jadi sudah dua korban, tapi yang melapor baru satu. Yang satu lagi masih berstatus sebagai saksi,” jelas Jaka.
Pihak Komnas PA Jatim saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain. Mereka juga meminta pihak sekolah untuk kooperatif dalam menyampaikan segala informasi yang diperlukan.
“Kami meminta sekolah untuk menyampaikan apapun kendalanya. Kalau ada korban lain, segera laporkan,” tegasnya.
Komnas PA Jatim menyatakan komitmennya untuk mendampingi korban, baik dari sisi hukum maupun psikologis.
“Kondisi anak sekarang sudah pulih, aktif kembali ke sekolah. Awalnya sempat takut dan tidak mau bercerita,” tutur Jaka.
Setelah mendatangi sekolah, Komnas PA Jatim juga mengunjungi Mapolres Mojokerto Kota untuk mengawal perkembangan laporan tersebut.
“Kami akan temui Kanit dan Kasat. Kami minta kasus ini segera ditindaklanjuti dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Bukti dan saksi sudah cukup kuat, dan pelaku terbukti mengulangi perbuatannya,” tegas Jaka.
Kepala sekolah tempat A bekerja mengaku sudah memecat pelaku pada 18 Juli 2025, sehari sebelum laporan resmi dilayangkan orang tua korban.
“Sudah kami pecat pada 18 Juli. Laporan dilakukan orang tua pada 19 Juli. Saat ini kondisi psikologis anak sudah ceria kembali,” ujarnya. (*)