KabarBaik.co – AF, 45 tahun, oknum satpam sekolah negeri di Mojokerto yang tega mencabuli siswi SMP telah dipecat oleh pihak sekolah sejak 15 November 2024 lalu. Pemecatan ini merupakan buntut dari perilaku bejat AF yang tega merusak kesucian gadis berusia 16 tahun di sekolah tempatnya bekerja.
“Telah diberhentikan sejak 15 November lalu,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/2).
Kasus ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Mojokerto hingga Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur (Jatim).
“Komnas PA Jatim mengutuk keras kasus yang menimpa siswi SMP ini, pelakunya satpam sekolah, dan kini sudah ditahan polisi,” ujar Sekretaris Umum Komnas PA Jatim, Jaka Prima.
Pihak kepolisian telah menangkap AF dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Sudah kami amankan, sudah tersangka, setelah orang tuanya lapor dari Senin malam kemarin,” tandas Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra.(*)