Satpol PP Gresik Razia Peredaran Miras di Pulau Bawean

oleh -531 Dilihat
cc864654 d2dd 4c93 8509 c04ebf749819
Petugas Satpol PP saat menindak warkop yang menjual miras di wilayah Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Peredaran minuman keras di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik meresahkan masyarakat. Kondisi ini pun menjadi perhatian serius jajaran Satpol PP Gresik untuk melakukan penindakan tegas.

Salah satunya, Satpol PP Gresik melakukan penyisiran terhadap warung kopi (warkop) yang terindikasi menjual miras di Pulau Bawean.

Ada tiga warkop di wilayah Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean yang didatangi petugas Satpol PP, meliputi Warkop Bar Bar, Warkop I’IB dan Cafe & Resto Aku Tahu yang Kamu Mau.

“Di dua warkop tidak ditemukan miras, namun kita berikan imbauan. Kemudian di Cafe & Resto Aku Tau yang Kamu Mau ditemukan 10 botol miras berbagai merek dan dua teko campuran meras,” ujar Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga, Senin (9/12).

Barang bukti dan pengelola kafe dibawa ke Kantor Kecamatan Sangkapura untuk dimintai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kemudian dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi menjajakan miras.

“Penindakan ini sebagaimana Perda Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras. Razia serupa akan terus kita gencarkan di seluruh wilayah Kabupaten Gresik,” tutupnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.