KabarBaik.co – Peredaran minuman keras di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik meresahkan masyarakat. Kondisi ini pun menjadi perhatian serius jajaran Satpol PP Gresik untuk melakukan penindakan tegas.
Salah satunya, Satpol PP Gresik melakukan penyisiran terhadap warung kopi (warkop) yang terindikasi menjual miras di Pulau Bawean.
Ada tiga warkop di wilayah Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean yang didatangi petugas Satpol PP, meliputi Warkop Bar Bar, Warkop I’IB dan Cafe & Resto Aku Tahu yang Kamu Mau.
“Di dua warkop tidak ditemukan miras, namun kita berikan imbauan. Kemudian di Cafe & Resto Aku Tau yang Kamu Mau ditemukan 10 botol miras berbagai merek dan dua teko campuran meras,” ujar Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga, Senin (9/12).
Barang bukti dan pengelola kafe dibawa ke Kantor Kecamatan Sangkapura untuk dimintai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kemudian dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi menjajakan miras.
“Penindakan ini sebagaimana Perda Gresik Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras. Razia serupa akan terus kita gencarkan di seluruh wilayah Kabupaten Gresik,” tutupnya. (*)