KabarBaik.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan, menyita ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk.
Di mana 1.683 botol dari kelas miras paling rendah hingga kelas premium didapatkan dari toko Ultra, yang berada di area pertokoan terminal Pandaan. Lokasinya cukup dekat dengan kantor aparat penegak hukum (APH)z
Kepala Satpol PP Rido Nugroho menjelaskan operasi ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Bahwa toko tersebut menjual minuman keras dengan berbagai merk yang dapat membahayakan generasi muda.
“Awalnya dapat laporan dan kita tindak lanjuti keberadaannya dan terbukti menjual miras berbagai merek dan langsung kita sita,” ucap Rido, Selasa (9/9).
Dari hasil penyelidikan, Rido menambahkan, bawah toko miras tersebut baru buka sebulan, bahkan harga perbotol yang dijual mencapai jutaan rupiah.
“Baru sebulan dari hasil penyelidikan sementara, bahkan harga cukup mahal yang dijual mirasnya,” terangnya.
Lebih lanjut menyampaikan kegiatan ini akan terus dilakukan dalam upaya menjaga Kabupaten Pasuruan dari bahasa minuman beralkohol, dimana awal tindak pidana diawali dari mabuk-mabukan.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk konsumsi miras,” pungkasnya.(*)