KabarBaik.co – Satpol PP Kabupaten Bojonegoro bakal menutup puluhan toko modern alias minimarket di Kabupaten Bojonegoro. Sebab, puluhan dari sekian banyak toko-toko modern yang saat ini menjamur di Bojonegoro ternyata belum mengantongi izin.
Kasatpol PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto menegaskan, terdapat 27 minimarket yang belum mengantongi izin berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021. Sebanyak 27 minimarket tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Bojonegoro.
”(27 minimarket ini) ada yang baru buka dan ada yang telah bertahun-tahun beroperasi sampai sekarang,” jelas Arief, Rabu (5/2).
Di Kecamatan Kota Bojonegoro, lanjut Arief, terdapat 5 minimarket yang telah diberikan surat peringatan (SP) satu dengan masa 7 hari. Jika peringatan belum diindahkan, maka akan dilayangkan SP 2 dengan masa berlaku 7 hari juga. Selanjutnya SP 3 dan dilakukan eksekusi penutupan sementara.
“Nantinya surat peringatan ketiga berlaku tiga hari. Jika pemilik tidak mengindahkan peringatan ini, operasional toko akan diberhentikan sementara hingga izin terpenuhi sesuai perbup yang berlaku,” tegas Arief.
Menurut Arief, dasar penindakan yang diambil ini berdasarkan terbentuknya tim monitoring dan evaluasi yang telah disetujui Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro yang berisi sejumlah OPD terkait, termasuk Dinas Perizinan dan Dinas Perdagangan.
Arief menjelaskan, dalam surat pembentukan tim itu terdapat klausul yang berbunyi bahwa OPD yang masuk ke dalam jajaran tim bisa bersama-sama maupun sendiri melakukan tugas dan fungsinya masing-masing.
”Kita dari Satpol PP melihat (terdapat toko) regulasinya belum penuh, makanya kita berikan SP 1 pada hari Kamis (30/1) minggu lalu, terkhusus yang berada di Kecamatan Kota terlebih dahulu,” pungkasnya.
Sampai saat ini polemik toko modern masih belum selesai di Bojonegoro. Bahkan, DPRD Bojonegoro beberapa kali memanggil pihak terkait atas permasalahan ini. Sebab, terdapat beberapa toko yang berdiri tanpa mengantongi izin seperti halnya Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG). (*)