KabarBaik.co – Aksi pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah berhasil digagalkan massa di Kabupaten Pasuruan. Kejadian bermula saat pelaku bernama Mansur (48), warga Asemkandang, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berada di dalam rumah salah seorang warga untuk mencuri.
Rumah milik Ahmad Ardafi (31) di Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang dalam keadaan kosong dimasuki oleh Mansur. Aksi pelaku diketahui tetangga korban yang curiga karena ada orang asing berada di tempat tersebut.
Warga yang geram akan aksi pencurian tersebut langsung memukuli korban dan membakar sepeda motor yang dipakainya. Tidak lama kemudian anggota Polsek Pandaan datang dan mengamankan pelaku.
“Tadi saya curiga ada orang tidak dikenal di lingkungan rumah korban. Saya hubungi ternyata bukan orang suruhannya. Ia mencoba kabur namun ditangkap warga,” ucap Noer, salah seorang tetangga pemilik rumah yang pertama kali melihat aksi pelaku.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Dari tangan pelaku ditemukan uang tunai dan dua perhiasan cincin emas.
“Pelaku dimassa warga setelah ketahuan mencuri di rumah warga. Ditemukan uang tunai Rp 3 juta dan 2 cincin emas,” tegas Ipda Joko, Kasi Humas Polres Pasuruan, Rabu (5/3). Pelaku ini menjalani penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana pencurian dengan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)