KabarBaik.co – Satuan Reserse dan Narkotika (Satreskoba) Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini yang berhasil ditangkap adalah seorang mahasiswi yang mengaku menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Tersangka berinisial MI, (19) warga Glagasari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan itu, nekat menjadi pengedar sabu karena tergiur keuntungan yang lumayan besar. Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menyampaikan, pengungkapan kasus ini berkat pengembangan di lapangan terhadap maraknya peredaran sabu di wilayah Sukorejo.
“Ternyata mengarah ke tersangka yang tidak lain adalah seorang mahasiswi,” kata Joko, Rabu (19/2). Dia menyampaikan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap bandar lebih besar yang selama ini menyuplai barang haram ke tersangka. “Ini juga dikembangkan ke bandar yang nyuplai, masih proses penyelidikan lebih dalam,” lanjutnya.
Dari hasil pengungkapan pengedar sabu dengan tersangka seorang mahasiswi ini, Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan 3,38 gram sabu, alat timbang, dan handphone. Akibat perbuatan melawan hukum dengan memiliki dan menyimpan narkotika golongan 1, tersangka disangkakan pasal 112 dan 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (*)






