KabarBaik.co – Satreskoba Polres Pasuruan berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah pertambangan lereng Gunung Penanggungan, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan belasan poket sabu siap edar berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat yang mulai mencium peredaran sabu di desa mereka. Orang asing sering keluar masuk desa pada jam-jam tertentu. Setelah dilaporkan ke polisi yang dilanjutkan dengan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang pengedar Bernama Indra Bagus Cahyo.
Tersangka merupakan warga Desa Kepulangan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang sudah beberapa kali melakukan transaksi di wilayah tersebut. Kasat Reskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto menyampaikan, pengungkapan peredaran narkobaa di wilayah pertambangan berhasil digagalkan berkat informasi masyarakat.
“Berawal warga mulai curiga masuknya orang luar dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah bertemu seseorang lalu pergi,” kata Agus, Rabu (24/7). Dari hasil penyergapan terhadap tersangka saat akan melakukan transaksi barang haram, ditemukan 12 poket hemat sabu dengan total berat 3,59 gram, kaleng penyimpan sabu, timbangan elektrik, dan handphone.
Akibat perbuatannya tersangka dijatuhi pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)