KabarBaik.co – Perang terhadap peredaran segala jenis narkotika terus digencarkan Polres Pasuruan Kota. Kali ini dua pengedar sabu antar wilayah berhasil ditangkap, Jumat (11/7). Kedua tersangka berinisial SO (37) dan Sl (19) itu merupakan warga Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya ditangkap di Jalan Areng-areng Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Saat digeledah, keduanya terbukti membawa dan memiliki sabu yang disimpan di dalam saku mereka. Bahkan, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaedi menjelaskan, pengungkapan ini seiring maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota yang disinyalir pengedar dari luar wilayah. “Terbukti selama ini peredaran narkoba jenis sabu dari luar wilayah,” kata Junaedi.
Menurut Junaedi, kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Pasuruan akan menjadi atensi. Sebab, peredaran narkoba semakin besar dan menyasar semua golongan, terutama generasi muda. “Narkoba sangat besar peredarannya saat ini dan harus diperangi secara bersama-sama,” tegas Junaedi.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari kedua tersangka berupa sabu seberat 5,18 gram, handphone, sepeda motor, plastik klip. Akibat perbuatannya kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)