Satreskoba Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

oleh -348 Dilihat
IMG 20250210 WA0000
Tersangka yang diamankan Polresta Samarinda.

KabarBaik.co – Personil Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan A.Yani, Gang Masyarakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, tepat di halaman rumah pada Minggu (9/2) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo membeberkan, tersangka berinisial D.I, 44 tahun, wiraswasta dilakukan penangkapan di halaman rumah serta dilakukan penggeledahan.

“Ditemukan 4 bungkus Narkotika jenis sabu seberat 2,05 gram bruto yang masing-masing ditemukan 2 bungkus Narkotika Jenis Sabu yang masing-masing terbungkus selembar plastik klip yang ditemukan di halaman belakang rumah yang diletakkan sendiri oleh D.I menggunakan tangan kanan kemudian ditemukan kembali barang bukti sebuah kotak merek vanhoos warna putih coklat yang di dalamnya berisi 2 bungkus Narkotika jenis sabu dan sebuah timbangan digital ditemukan di dalam kamar,” bebernya.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Kukuh Febrianto
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.