KabarBaik.co – Personil Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan A.Yani, Gang Masyarakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, tepat di halaman rumah pada Minggu (9/2) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo membeberkan, tersangka berinisial D.I, 44 tahun, wiraswasta dilakukan penangkapan di halaman rumah serta dilakukan penggeledahan.
“Ditemukan 4 bungkus Narkotika jenis sabu seberat 2,05 gram bruto yang masing-masing ditemukan 2 bungkus Narkotika Jenis Sabu yang masing-masing terbungkus selembar plastik klip yang ditemukan di halaman belakang rumah yang diletakkan sendiri oleh D.I menggunakan tangan kanan kemudian ditemukan kembali barang bukti sebuah kotak merek vanhoos warna putih coklat yang di dalamnya berisi 2 bungkus Narkotika jenis sabu dan sebuah timbangan digital ditemukan di dalam kamar,” bebernya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (*)