KabarBaik.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan enam orang pelaku premanisme yang kerap melakukan pemalakan dan meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Penangkapan dilakukan dalam rangkaian Operasi Pekat II yang berlangsung sejak Kamis (1/5) hingga Rabu (14/5) lalu.
Keenam pelaku yang berhasil diamankan adalah AW (23), TM (23), MD (40), S (53), S (50), dan AH (46), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bojonegoro. Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo menjelaskan, para pelaku diamankan di lima lokasi berbeda yang tersebar di beberapa kecamatan di Bojonegoro.
Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni berpura-pura mengemis namun disertai dengan unsur pemaksaan terhadap korbannya. “Para pelaku ini menjalankan aksinya dengan cara meminta-minta atau mengemis. Namun jika tidak diberi, mereka kemudian melakukan pemaksaan,” ungkap Kompol Yoyok saat konferensi pers, Jumat (16/5).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Yoyok, aksi premanisme tersebut dilakukan secara individu dan tidak terorganisir. Uang hasil pemalakan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing pelaku. “Hasilnya dipakai untuk kebutuhan hidup pribadi, tidak ada keterkaitan dengan kelompok atau organisasi tertentu,” jelas Yoyok.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buku catatan berisi rekapan dan uang tunai sebesar Rp 602 Ribu. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum, dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam minggu.
“Saat ini mereka sedang menjalani proses hukum. Karena termasuk tindak pidana ringan (tipiring), prosesnya tetap berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Yoyok. (*)