12 Hari Operasi Pekat, Polres Bojonegoro Ringkus 139 Tersangka

oleh -496 Dilihat
IMG 20250320 WA0019 1

KabarBaik.co – Sebanyak 139 tersangka berhasil diamankan Polres Bojonegoro selama Operasi Pekat Semeru 2025. Operasi yang digelar selama 12 hari itu menyasar berbagai tindak pidana, seperti narkotika, judi online dan konvensional, hingga minuman keras (miras).

Wakapolres Bojonegoro, Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengungkapkan, dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar pada 26 Februari hingga 9 Maret 2025 lalu ini, pihaknya berhasil mengungkap 131 kasus dengan 139 tersangka. “Kami mengamankan 25 tersangka tindak pidana dan 114 pelaku tindak pidana ringan (tipiring),” ungkap Kompol Yoyok dalam konferensi pers di halaman Polres Bojonegoro, Kamis (20/3).

Menurut Yoyok, dalam operasi tersebut, Polres Bojonegoro menargetkan operasi pada penanggulangan kejahatan penyalahgunaan bahan peledak (handak), petasan atau mercon, narkoba, premanisme, dan prostitusi baik konvensional maupun online. “Selain itu, kami juga menargetkan perjudian baik konvensional maupun online, dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat,” jelas Yoyok.

kabarbaik lebaran

Yoyok menjelaskan, hasil operasi itu, di antaranya 2 kasus prostitusi dengan 2 tersangka, 7 kasus judi konvensional dengan 15 tersangka, 1 kasus judi online dengan 1 tersangka, 7 kasus narkoba dengan 7 tersangka, dan 114 kasus miras dengan 114 tersangka.

Dari tangan para pelaku, pihaknya menyita barang bukti sebagai berikut, pada kasus prostitusi polisi menyita uang tunai Rp350 ribu, 2 buah kondom, dan 2 unit handphone. Pada kasus perjudian konvensional barang bukti berupa 3 set kartu remi, 1 kartu domino, uang tunai Rp 1,2 juta, 1 unit handphone, 1 lembar kertas rekapan angka togel, 3 buah mata dadu, 1 tempurung dadu, 1 buah lepek untuk bantalan dadu, 1 lembar beberan bertuliskan angka taruhan dadu 1-6.

Sedangkan kasus judi online dengan barang bukti 1 unit handphone dan uang tunai Rp 10.000. Sementara, pada kasus narkotika, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 38,94 gram, uang tunai sejumlah Rp 500 ribu, 1 unit sepeda motor, 64 butir pil dobel L, 1 buah bungkus rokok bekas, 5 unit handphone, 3 plastik klip kosong alat, serta seperangkat alat hisap sabu.

Sedangkan pada kasus miras, diamankan barang bukti diantaranya miras jenis anggur merah sebanyak 480 liter, arak sebanyak 123 liter, dan tuak sebanyak 324,5 liter. Usai membeberkan sejumlah kasus hasil operasi pekat ini, Wakapolres beserta perwakilan Forkopimda Bojonegoro melakukan pemusnahan barang bukti miras. Ratusan botol miras dimusnahkan dengan cara dihancurkan secara langsung dan dilindas menggunakan alat berat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.