KabarBaik.co, Bojonegoro – Polisi memutuskan tidak menahan E, 45, warga Desa Pilanggede, Balen, Bojonegoro, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi ilegal.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka telah dipertimbangkan secara matang. Meski demikian, proses hukum dan pemberkasan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Memang tersangka tidak ditahan. Bukan belum ditahan,” ujar Cipto, Selasa (30/6).
Menurut Cipto, keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan asas kemanusiaan. Pasalnya, anak kandung tersangka yang juga merupakan korban dalam perkara tersebut hanya tinggal bersama E.
Selain itu, selama proses penyelidikan, tersangka dinilai bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Tersangka juga tidak menunjukkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
“Asas kemanusiaan. Tersangka juga selalu kooperatif, dan tidak berusaha kabur maupun menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bojonegoro telah menetapkan E sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi ilegal. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung AP I Rawi Polres Bojonegoro pada Senin (29/6).
Meski tidak dilakukan penahanan, kepolisian memastikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara tetap berlanjut hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan. (*)






