KabarBaik.co, Pasuruan – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan meringkus dua orang terduga pelaku tambang galian pasir dan batu (sirtu) ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Kedua terduga pelaku berinisial MY (53) warga Bogor Jawa Barat dan SA (31) warga Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, melalui Kanit Tipiter Ipda M. Haryayassin mengatakan, kedua pelaku diamankan saat melakukan penambangan ilegal di wilayah tersebut dan langsung diamankan petugas. “Jadi keduanya diamankan saat melakukan kegiatan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, kemarin,” kata Harya, Kamis (2/4).
Menurut Harya, status tambang yang dikerjakan kedua terduga pelaku diduga kuat tidak memiliki izin usaha pertambangan. “Untuk status tambang itu tidak memiliki izin usaha pertambangan, sehingga kami bersama anggota mengamankan lokasi tersebut,” tambahnya.
Selain mengamankan dua orang terduga pelaku, Unit Tipiter juga mengamankan sejumlah alat berat, yakni 1 unit excavator merk Sanny pc200 dan 1 unit excavator breaker merk Volvo. Keduanya dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (*)







