Satresnarkoba Polres Batu Ungkap Peredaran 16.400 Pil Double L, Dua Warga Giripurno Diamankan

oleh -147 Dilihat
WhatsApp Image 2025 07 25 at 19.36.57
Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Boby Abadi Rustam dalam gelar perkara di Mapolres Batu. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil Double L. Dalam operasi yang dilakukan Jumat dini hari (30/5) itu, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial NA dan JK, warga Kelurahan Giripurno, Kota Batu.

Keduanya ditangkap di sebuah kamar rumah kos yang menjadi tempat tinggal mereka sekaligus lokasi transaksi. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 16.400 butir pil Double L, satu unit handphone Infinix warna hitam, satu unit handphone Redmi warna hitam, serta sebuah tas kecil warna hitam biru.

Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Boby Abadi Rustam menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di tempat tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan secara observasi di lapangan.

“Dan akhirnya benar, pelaku yang menjalankan aksinya mengedarkan pil Double L berhasil kami amankan,” ujar Boby, Jumat (25/7). Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua pelaku diketahui tidak hanya mengedarkan, tetapi juga aktif mengonsumsi obat berbahaya tersebut.

Modus operandi mereka adalah sebagai pengedar aktif di wilayah hukum Polres Batu. “Telah dilakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa mereka aktif mengonsumsi sekaligus masif dalam mengedarkan okerbaya di wilayah Kota Batu,” jelas Boby.

Boby menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran pil Double L yang lebih luas di Kota Batu. “Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Kota Batu, agar upaya Polres Batu dalam memberantas peredaran narkoba dapat berjalan maksimal demi menyelamatkan generasi muda dari kehancuran,” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana peredaran Okerbaya sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.