kabarbaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik hingga saat ini tak kunjung menahan Malahatul Fardah alias MF, eks Kepala Diskoperindag Pemkab Gresik yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun 2022.
Kepala Kejari Gresik Nana Riana pun membeberkan sederet alasan pihaknya tak menahan MF. Padahal, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak akhir November 2023 lalu.
Salah satu alasannya adalah masih menunggu Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selesai. Selain itu, alasan lain agar tersangka menyelesaikan kewajiban dinasnya saat itu sebagai Kepala Diskoperindag Pemkab Gresik.
Meski demikian, Nana memastikan proses hukum terhadap kasus korupsi dana hibah UMKM 2022 itu terus berlanjut.
Tersangka sudah pernah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. “Dua atau tiga kali yang bersangkutan sudah datang (memenuhi panggilan, red),” tandasnya, Rabu (24/1/2024).
Nana Riana menyampaikan, penegakan hukum terus dilakukan dan dikembangkan. Apalagi MF saat ini berstatus non job di Setda Gresik. “Biar pemilu selesai dulu, biar nggak rame. Nanti kita lanjutkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gresik telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana hibah UMKM, yakni mantan Kadiskoperindag Gresik Malahatul Fardah dan seorang penyedia barang Ryan Fibrianto, Direktur CV Alam Sejahtera Abadi.
Kedua tersangka diduga terlibat melakukan sejumlah penyimpangan melawan hukum pada proses pembelian dan pendistribusian barang kepada pelaku UMKM.
Diketahui, anggaran hibah dana umkm tahun anggaran 2022 terdapat Rp 19 miliar diperuntukan untuk 782 pelaku umkm calon penerima hibah. Namun, realisasi dari anggaran tersebut hanya Rp 17 miliar, untuk 774 pelaku umkm.(kb04)