KabarBaik.co, Jombang – Pemerhati sejarah di Jombang, Arif Yulianto atau Cak Arif, menilai pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengingatkan pentingnya perlindungan bangunan bersejarah menjadi momentum tepat untuk menyelamatkan situs-situs sejarah di daerah.
Salah satunya adalah rumah lahir Presiden pertama RI, Ir Soekarno, yang berada di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Sebelumnya, di hadapan para kepala daerah se-Indonesia, Presiden Prabowo menegaskan agar bangunan bersejarah tidak dirobohkan dan dialihfungsikan menjadi gedung maupun pabrik.
“Presiden memberikan perhatian terkait perlindungan tempat-tempat bersejarah,” kata Cak Arif, Jum’at (6/2).
Menurut Cak Arif, pernyataan tersebut harus dimaknai sebagai dorongan kuat bagi pemerintah daerah, khususnya Pemkab Jombang, untuk segera mengambil langkah penyelamatan rumah lahir Bung Karno.
“Ini bagi Jombang merupakan momentum tepat untuk menyelamatkan rumah lahir Bung Karno yang kini kondisinya hanya menyisakan pondasi, kamar mandi, dan beberapa benda lainnya,” ujarnya.
Cak Arif mengingatkan jejak sejarah kelahiran Bung Karno di Jombang masih ada dan belum sepenuhnya hilang. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah bergerak cepat agar situs bersejarah tersebut tidak lenyap.
Berdasarkan data sejarah yang dihimpun para penelusur sejarah di Jombang bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jombang, Bung Karno diyakini lahir pada 6 Juni 1902 di sebuah rumah yang menghadap ke timur, berlokasi di Gang Buntu, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso. Saat itu, wilayah Ploso masih masuk dalam Karesidenan Surabaya.
Sementara itu, pemerhati sejarah Jombang lainnya, Moch. Faisol, menilai langkah paling mendesak saat ini adalah menetapkan situs rumah lahir Bung Karno sebagai Cagar Budaya (CB) melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang.
“Penyelamatan situs rumah lahir Bung Karno bisa dilakukan setelah Bupati Jombang berani menetapkannya sebagai Cagar Budaya,” kata Faisol.
Ia mengungkapkan, kajian ilmiah berupa rekomendasi dari TACB Jombang sebenarnya telah disampaikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sejak akhir 2024.
“Bupati Jombang menunggu apalagi,” ujarnya.
Menurut Faisol, setelah penetapan sebagai Cagar Budaya dilakukan, proses penyelamatan dan penataan situs bersejarah tersebut akan jauh lebih mudah direalisasikan. (*)







