KabarBaik.co – Perkara peredaran gelap narkotika yang menjerat sejoli pengedar sabu, Tomi Okta Siswanto dan Dwi Yuli Susilowati, memasuki babak akhir. Keduanya menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa kemarin.
Warga asal Kabupaten Banyuwangi itu harus mempertanggungjawabkan kepemilikan sabu dalam jumlah besar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyebut, total barang bukti yang dikuasai para terdakwa mencapai 577,27 gram sabu paket jumbo.
Dalam persidangan, Tomi Okta Siswanto dituntut hukuman 15 tahun penjara. Ia dinilai berperan sebagai bandar sekaligus peracik sabu yang beroperasi di wilayah Kota Pudak, Gresik.
“Peredaran yang dilakukan terdakwa merupakan jaringan lintas daerah. Tomi juga berperan sebagai perantara dari seorang buronan bernama Joni,” tegas JPU Imamal.
Bisnis haram tersebut diketahui telah dijalankan sejak Juni 2025. Awalnya, Tomi memasarkan sabu di wilayah Banyuwangi, sebelum kemudian merambah ke Surabaya dan Gresik. Setiap kurir yang direkrut mendapatkan jatah satu ons sabu untuk diedarkan.
Aksi jaringan ini akhirnya terbongkar setelah petugas mengamankan dua kurir sabu yang menyamar sebagai penjaga warung kopi di kawasan Desa Bungah, Kabupaten Gresik.
Sementara itu, Dwi Yuli Susilowati yang merupakan kekasih Tomi, turut berperan aktif dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 577,27 gram sabu, 171 butir pil inex, serta uang tunai Rp 1,57 juta.
Pasangan sejoli ini dibekuk aparat di sebuah hotel di wilayah Kota Surabaya. Atas perannya membantu peredaran narkoba, Dwi Yuli Susilowati dituntut hukuman 13 tahun penjara.
“Perannya membantu terdakwa Tomi dalam mengedarkan narkotika,” tandas Imamal.
Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. Kuasa hukum terdakwa, Faridatul Bahiyah, meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyusun pledoi.
“Pledoi akan kami sampaikan secara tertulis dan dibacakan pada persidangan berikutnya,” ujarnya.(*)







