KabarBaik.co, Jombang – Kasus pemalsuan surat jual beli tanah yang menyeret seorang perangkat desa di Kecamatan Sumobito, Jombang, terungkap. Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Bakalan ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan polisi.
Tersangka diketahui bernama Sutarji, 57, warga Desa Bakalan, Sumobito. Ia diduga memalsukan dokumen resmi desa berupa surat pernyataan jual beli tanah dengan mencatut tanda tangan sejumlah pihak, termasuk kepala desa.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan kasus ini bermula dari laporan Kepala Desa Bakalan pada Desember 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Sutarji sebagai tersangka.
“Kasus ini berawal dari laporan adanya dugaan pemalsuan surat jual beli tanah,” kata Dimas kepada wartawan, Selasa (3/3).
Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Desa Bakalan pada Jumat, 18 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu terjadi transaksi jual beli tanah antara Aris Sugiantoro sebagai pembeli dan Mukaidah sebagai penjual.
Keduanya datang ke kantor desa untuk mengurus surat pernyataan jual beli tanah. Namun, kepala desa disebut tidak berada di tempat sehingga proses pengurusan diambil alih oleh tersangka selaku Sekdes.
“Tersangka menyatakan siap membantu penerbitan surat,” ujar Dimas.
Korban kemudian diminta pulang karena seluruh administrasi akan diurus oleh tersangka. Sekitar dua minggu kemudian, surat tersebut telah selesai dan diserahkan melalui perantara kepada pembeli.
Masalah muncul saat dokumen itu hendak digunakan untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Pembeli menemukan adanya kesalahan penulisan nama dalam surat tersebut.
“Setelah dicek ulang, kepala desa menyatakan tidak pernah menandatangani surat itu,” jelas Dimas.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan tanda tangan kepala desa maupun para pihak dalam dokumen tersebut merupakan hasil pemindaian (scan). Bahkan tanda tangan pembeli dan saksi juga diduga dipalsukan.
“Tanda tangan dan stempel kepala desa diketahui hasil scan,” tegasnya.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan jual beli tertanggal 18 Agustus 2023.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik Satreskrim Polres Jombang menangkap dan menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,” pungkas Dimas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat juncto Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. (*)








