KabarBaik.co – Satreskoba Polres Pasuruan berhasil menangkap 21 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat keras selama Mei 2024. Dari 21 tersangka salah satunya seorang perempuan.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan, total sabu yang berhasil diamankan dari 21 tersangka sebanyak 143,45 gram. Lalu ditambah dengan 4.550 butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Agus menjelaskan, salah seorang tersangka berjenis kelamin perempuan bernama Jamila (38), warga Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diamankan di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (29/5/).
Dari keterangan tersangka Jamila, lanjut Agus, dia mulanya menemukan barang bukti sabu karena mengira garam di depan sekolah dekat rumahnya. Jamila menemukan sabu tersebut terbungkus dengan plastik berwarna putih dengan berat 5,3 gram.
“Pelaku kami amankan setelah melakukan proses pengembangan terhadap pelaku. Dirinya mengatakan bahwa menemukan sebanyak 7 plastik, dan kemudian menjualnya seberat 1,03 gram kepada orang dengan harga Rp300 ribu,” jelas dia.
Para tersangka saat ini mendekam di penjara dan harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)