KabarBaik.co – Hampir sebulan berlalu, Satreskrim Polres Gresik terus mendalami delik pidana atas insiden tabrakan Commuter Line Jenggala dengan truk muat kayu gelondongan di JPL 11, Kelurahan Tenggulunan, Kecamatan Kebomas, Gresik, yang menewaskan asisten masinis pada 8 April lalu.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Termasuk Kadishub Gresik Khusaini, pihak Dishub Jatim, camat, sopir truk, manajemen perusahaan hingga KAI. “Kami juga memeriksa sebanyak empat saksi ahli,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni, Rabu (7/5).
Asisten Masinis Tewas, KAI Proses Hukum Pengusaha dan Sopir Truk Penyebab Tabrakan di Gresik
Empat saksi ahli itu meliputi ahli hukum pidana, ahli Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA), dan ahli perhubungan. “Serta satu lagi saksi ahli hukum administrasi negera,” tandas lulusan Akpol 2015 tersebut.
Pemeriksaan ini dalam rangka menyelediki unsur tindak pidana dalam insiden kecelakaan tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah, di lokasi kejadian terdapat palang pintu kereta api namun tidak ada penjaganya.
Usai Tabrakan Maut KA Jenggala dan Truk Kayu di Gresik, JPL 11 Langsung Ditutup!
Seperti diberitakan, kecelakaan maut terjadi di perlintasan sebidang JPL 11, antara Stasiun Indro dan Kandangan. Sebuah truk bermuatan kayu menabrak Commuter Line Jenggala Nomor 470, menyebabkan asisten masinis bernama Abdillah Ramdan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyampaikan, insiden terjadi sekitar pukul 18.35 WIB. Truk diduga melintasi perlintasan tanpa memperhatikan kereta yang tengah melaju dari arah Indro menuju Sidoarjo.
KA Jenggala Tertemper Truk Muatan Kayu Gelondongan di Gresik, Satu Orang Dikabarkan Tewas
“Truk menerobos perlintasan dan tertemper bagian depan kereta. Akibatnya, asisten masinis meninggal dunia di tempat. Masinis utama saat ini masih menjalani perawatan medis,” ujar Luqman dalam keterangannya, Rabu (9/4).(*)