Sempat Bebas, Eks Direktur Teknik PDAM Delta Tirta Sidoarjo Ditahan Lagi

oleh -286 Dilihat
WhatsApp Image 2025 08 01 at 7.39.58 PM
Kejari Sidoarjo eksekusi dua terdakwa yang sempat dinyatakan bebas di pengadilan tipikor PN Surabaya (Yudha Fury Kusuma)

KabarBaik.co – Setelah sempat divonis bebas, mantan Direktur Teknik PDAM Delta Tirta Sidoarjo Slamet Setiawan akhirnya harus menjalani hukuman. Kejari Sidoarjo resmi mengeksekusi putusan MA yang menyatakan Slamet terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana pemasangan baru (Pasba) periode 2012–2015.

“Jadi pada hari ini, Jumat 1 Agustus 2025, kami Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melaksanakan eksekusi atau menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi kepada wartawan di kantor Kejari Sidoarjo, Jumat (1/8).

Eksekusi juga dilakukan terhadap Samsul Hadi, pejabat bagian Pasba/Sambungan Rumah KPRI saat perkara terjadi. Ia dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan, berdasarkan Putusan MA Nomor: 2376 K/Pid.Sus/2025 tanggal 6 Mei 2025.

Sementara itu, Slamet Setiawan dinyatakan bersalah melalui putusan kasasi MA Nomor 3014 K/Pid.Sus/2025 yang diketok pada 15 Mei 2025. Ia dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,9 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 3 tahun. Saat ini, keduanya ditahan di Lapas Kelas II-A Sidoarjo.

Dalam perkara ini penyidik dari Pidsus Kejari Sidoarjo menetapkan tiga orang tersangka yakni, Slamet Setiawan, Samsul Hadi dan juga Juriyah.

“Putusan ini sudah inkrah di tingkat kasasi, upaya hukumnya sudah turun. Untuk terdakwa Juriyah, kami masih menunggu salinan putusan MA, jadi eksekusinya belum bisa dilakukan hari ini,” jelasnya.

Perkara ini mencuat dari dugaan penyimpangan dana Pasba di tubuh PDAM Delta Tirta Sidoarjo, dengan total kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar. Namun Kejari Sidoarjo mencatat, sebagian uang negara telah berhasil dikembalikan.

“Per hari ini, kami sudah berhasil mengembalikan sebesar Rp 1.849.838.000,15. Nantinya uang ini akan kami setorkan ke kas Perumda Delta Tirta Sidoarjo sesuai putusan pengadilan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan majelis kasasi memperkuat keyakinan jaksa dalam membuktikan konstruksi hukum sejak awal penanganan perkara.

“Alhamdulillah, majelis kasasi sependapat dengan konstruksi hukum jaksa. Semua tuntutan dikabulkan, baik dari aspek pidana pokok maupun pidana tambahan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa ini sempat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Juanda. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ferdinand Marcus Leander itu, ketiga terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari semua tuntutan. Putusan diketok pada Kamis (25/7/2024)

Namun demikian pihak JPU yang dimpimpin oleh I Putu Kisnu Gupta dari Kejari Sidoarjo lantas membawa perkara pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, hingga akhirnya ketiganya dinyatakan bersalah pada tanggal 15 Mei 2025. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha Fury Kusuma
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.