Sempat Dipenjara 1,5 Tahun, Romli Kini Tempuh Mediasi Sengketa Lahan di PN Bangil

oleh -140 Dilihat
Pemohon Romli di depan Pengadilan Negeri Bangil.
Pemohon Romli di depan Pengadilan Negeri Bangil. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co, Pasuruan – Persoalan sengketa tanah lapangan di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan ternyata masih terus bergulir. M. Romli, pemilik bengkel yang sempat mendekam di jeruji besi, kini menempuh jalur mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Langkah hukum ini diambil Romli setelah putusan Kasasi MA menganulir putusan sebelumnya. Menurutnya, MA telah menyatakan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa bukan merupakan Tanah Kas Desa (TKD). Hal ini sekaligus menggugurkan dakwaan korupsi yang sempat menjeratnya.

Romli sebelumnya sempat mendekam di Rutan Bangil selama 1 tahun 5 bulan. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar terkait pemanfaatan lahan seluas 9.000 meter persegi tersebut.

“Alhamdulillah saya terbukti tidak bersalah. Legal standing tanah yang digunakan untuk menghukum saya ternyata tidak memiliki kejelasan hukum. Status tanah sekarang lebih gamblang; MA menyatakan lahan itu bukan milik desa,” ujar Romli saat ditemui di PN Bangil.

Ia mengaku bahwa dirinya terlebih dahulu akan fokus memulihkan martabatnya. Ia merasa menjadi korban kriminalisasi akibat ketidakjelasan status administratif lahan yang diklaim pemerintah desa setempat.

“Langkah pertama adalah gugatan rehabilitasi nama baik karena saya sudah dipenjara selama satu setengah tahun,” tegasnya.

Sebelumnya pada Agustus 2025 masyarakat telah berasumsi bahwa sengketa lahan tersebut telah berahir, ketika PN Bangil memutuskan bahwa tanah lapangan tersebut adalah TKD, dan berujung pada penahanan Romli.

Namun, di tingkat Kasasi, hakim justru melihat fakta hukum yang berbeda, sehingga memerintahkan pembebasan Romli dari segala dakwaan.

Selain mediasi, pasca Lebaran nanti Romli berencana mendaftarkan gugatan baru di PN Bangil untuk mempertegas hak hukumnya secara perdata dan membersihkan catatan hitam dalam kasus Tipikor yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.