KabarBaik.co – Suprapto resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro menggantikan M. Hafid Saputro melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029. Pergantian tersebut berlangsung dalam sidang paripurna DPRD yang digelar Rabu (5/3).
Pengambilan sumpah jabatan kader Partai Gerindra ini disaksikan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah, dan sejumlah anggota DPRD. Suprapto yang diketahui menjabat sebagai sekretaris DPC Gerindra Bojonegoro ini mengambil alih kursi legislatif M. Hafid Saputro yang meraih suara terbanyak untuk partainya di dapil IV meliputi Kecamatan Bubulan, Sugihwaras, Kedungadem, Temayang, Gondang dan Sekar.
Pengambilan sumpah jambatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar. Dia menyebut bahwa pelantikan itu sesuai dengan surat keputusan nomor: 2100.3.3.1/128/KPPS/011.2/2025 tertanggal 11 Februari 2025.
Pasca dilantik dan diambil sumpah jabatan, Suprapto mengungkapkan bahwa pergantian antar waktu (PAW) ini dilaksanakan sesuai dengan amanat dan perintah partainya. Suprapto berdalih hanya melaksanakan tugas dari partainya untuk menggantikan M. Hafid Saputro yang sebelumnya dijatuhi sangsi berat berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai Gerindra.
“Sebagai kader partai yang pasti kita selalu taat dengan hasil keputusan dari majelis kehormatan partai itu (tentang pemecatan) terhadap Mas Hafid,” ujar Suprapto. Suprapto berjanji akan memperjuangkan aspirasi dari konstituen dan berjuang untuk kemaslahatan masyarakat Bojonegoro.
“Ke depannya Mas Hafid akan tetap kita perhatikan dan apa yang terjadi di periode awal ini akan kita selesaikan secara kekeluargaan,” tututupnya.
Untuk diketahui, pada Pileg 2024 lalu, M. Hafid Saputro dan Suprapto bertarung di dapil IV. Hafid berhasil meraih 5.562 suara, sedangkan Suprapto menempati posisi kedua dengan perolehan 2.678 suara. Namun, pasca dilantik sebagai anggota DPRD M. Hafid Saputro justru mendapat surat pelanggaran dari Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra. Hafid dituding tidak patuh terhadap perintah partai.
Hal tersebut menjadi alasan pemberhentian M. Hafidz. Merasa dizolimi, Hafidz yang didampingi kuasa hukumnya lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Sayangnya gugatan itu menuai jalan buntu. Hafid tetap tidak bisa mempertahankan kursi yang dia raih dengan susah payah. (*)