KabarBaik.co, Jakarta – Anggota DPD RI melaksanakan fungsi pengawasan konstitusional terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Fokus pengawasan kali ini diarahkan pada pengawalan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) dengan mengundang Kepala BPS Kota Surabaya Arrief Chandra Setiawan beserta jajaran, staf, koordinator lapangan, dan petugas sensus ke Kantor DPD RI Jatim pada Minggu (2/8).
Dalam kesempatan tersebut, Senator Nawardi menekankan bahwa Surabaya memegang posisi geopolitik dan ekonomi yang sangat krusial. Surabaya tidak hanya menjadi pilar ekonomi di Pulau Jawa, tetapi juga bertindak sebagai hub utama, pusat logistik, dan portal penunjang akselerasi pembangunan di Kawasan Timur Indonesia melalui keberadaan Pelabuhan Tanjung Perak. Dengan kontribusi PDRB Kota Surabaya yang mendominasi sebesar 24,38 persen terhadap Jatim, keandalan dan keakuratan data statistik menjadi kunci mutlak.
Di balik skala ekonomi raksasa dan kompleksitas lanskap bisnis yang mencakup sasaran pendataan sebanyak 1.402 usaha besar, sekitar 13 ribu usaha menengah, ±490 ribu UMKM, serta ±859 ribu keluarga dengan melibatkan 1.980 petugas muncul tantangan nyata di lapangan. Berdasarkan pengawasan selama satu minggu terakhir di beberapa wilayah Jawa Timur, ditemukan adanya fenomena resistensi responden.
Kekhawatiran, penolakan, hingga dugaan manipulasi data oleh sebagian pelaku usaha (baik korporasi besar maupun UMKM) kerap terjadi karena rasa takut terhadap implikasi perpajakan atau perizinan. Oleh karena itu, pertemuan ini juga difokuskan untuk mendengarkan laporan perkembangan pelaksanaan SE2026 di Kota Surabaya sekaligus memetakan strategi antisipasi terhadap potensi penolakan tersebut.
Arrief memaparkan bahwa perekonomian Kota Surabaya tahun 2025 menunjukkan pertumbuhan yang solid sebesar 5,45%. Untuk memastikan seluruh aktivitas ekonomi termasuk pergeseran pola konsumsi masyarakat, lonjakan ekonomi digital, hingga sektor gig economy tercatat secara komprehensif, BPS menerapkan fleksibilitas pendataan melalui metode multi-moda (CAWI, CAPI, dan PAPI) serta penguatan penjaminan kerahasiaan data sesuai amanat Undang-Undang Statistik.
Selain itu, BPS Kota Surabaya terus memperkuat koordinasi, kolaborasi, dan diplomasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah strategis ini mencakup dukungan penuh dari Pemkot Surabaya melalui Surat Edaran Walikota, pemutaran videotron di 17 titik, pemasangan baliho/spanduk, serta perizinan khusus di kawasan pusat perniagaan, mal, apartemen, dan kawasan industri seperti SIER.
Nawardi menegaskan bahwa pihaknya di DPD RI khususnya Komite IV akan terus mengawal ketat pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 agar proses pengumpulan data di lapangan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Beliau memandang bahwa keakuratan data dari BPS Kota Surabaya merupakan fondasi vital yang tidak boleh ditawar, mengingat kebijakan nasional yang efektif sangat bergantung pada kualitas data statistik yang valid dari daerah.
Menanggapi kendala resistensi responden seperti ketakutan pelaku usaha terhadap masalah pajak dan perizinan, Nawardi meminta BPS dan jajaran terkait untuk menggencarkan pendekatan persuasif serta sosialisasi yang masif. Beliau menekankan pentingnya jaminan bahwa data yang diberikan masyarakat murni digunakan untuk kepentingan perencanaan pembangunan negara dan dilindungi kerahasiaannya oleh undang-undang, sehingga para pelaku usaha baik skala besar maupun UMKM tidak perlu ragu untuk memberikan keterangan yang jujur.
Melalui sinergi yang kuat antara DPD RI, BPS, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kota Surabaya dapat berjalan sukses guna menghasilkan data statistik yang valid, akurat, serta menjadi fondasi kebijakan strategis yang tepat sasaran demi kemandirian perekonomian Indonesia. (*)







