Sengketa Lahan Jalan Wijaya Kusuma Memanas, DPRD Jember Ancam Tutup Paksa Proyek PT KAI Daop 9

oleh -101 Dilihat
RDP Komisi C dengan PT KAI Daop 9 Jember. (Aji)
RDP Komisi C dengan PT KAI Daop 9 Jember. (Aji)

KabarBaik.co, Jember – Ketegangan terjadi antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan PT KAI Daop 9 terkait status kepemilikan lahan dan proyek pembangunan di kawasan Jalan Wijaya Kusuma.

Hal ini mencuat setelah rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi C DPRD Jember menyusul adanya sejumlah aduan masyarakat yang masuk.

Ketua Komisi C Adri Pujo Prabowo menyayangkan ketidakhadiran Kepala PT KAI Daop 9 dalam rapat tersebut.

Pihak KAI dinilai hanya mengirimkan perwakilan yang dianggap tidak memiliki kewenangan kompeten untuk mengambil keputusan strategis.

Salah satu poin krusial yang menjadi perdebatan adalah status Jalan Wijaya Kusuma. PT KAI mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka dengan dasar peninggalan zaman Belanda. Namun, Pemerintah Kabupaten Jember membantah keras klaim tersebut.

“Faktanya, kami dari pemerintah daerah menyatakan itu sebagai aset Pemkab karena yang membangun jalan tersebut adalah kita,” tegas Ardi, Selasa (28/4).

Ia juga meminta PT KAI untuk menunjukkan bukti sertifikat jika benar-benar memiliki hak atas lahan itu, karena selama ini klaim tersebut tidak dibarengi dengan data yang transparan.

Selain masalah lahan, Ardi juga menyoroti proyek pembangunan yang saat ini sudah berjalan sekitar 40 persen itu, diduga kuat belum mengantongi izin resmi. Izin-izin seperti Persetujuan Teknis (Pertek), PBG, KKPR, hingga Amdal disebut belum dimiliki oleh PT KAI.

Pihaknya juga mengkritik kurangnya transparansi dan sosialisasi kepada warga serta pelaku UMKM di sekitar lokasi proyek. Berbeda dengan rencana revitalisasi tahun 2022 yang sempat ditolak karena dampak sosialnya, proyek kali ini dinilai berjalan tanpa koordinasi yang jelas, termasuk ketiadaan kompensasi bagi pedagang kaki lima.

“Ini lembaga instansi, tidak bisa koordinasi hanya lewat pertemuan informal seperti ‘Gus, aku mau bangun jalan’. Harus ada perjanjian kerja sama, MOU, atau tukar guling yang jelas sesuai regulasi,” tambahnya.

Sebagai langkah tegas, ia berencana melakukan tinjauan lokasi pada esok hari. Jika terbukti proyek tersebut tidak memiliki izin resmi, pemerintah merekomendasikan agar seluruh pengerjaan dihentikan dan ditutup total.

“Kalau faktanya tidak ada izin, ya kita akan tutup. Kami merekomendasikan kepada KAI Daop 9 untuk menutup pengerjaannya,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.