KabarBaik.co – Persidangan sengketa pengelolaan parkir antara Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo dan PT Indonesia Sarana Servis (PT ISS) masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dalam sidang yang digelar Selasa (21/1) kemarin, Kepala Dishub Sidoarjo Benny Airlangga meminta agar pengelolaan parkir diserahkan kembali ke Pemkab Sidoarjo mulai Januari 2025.
Permintaan itu didasarkan pada tunggakan pembayaran hasil kerja sama parkir oleh PT ISS selama periode Januari hingga Desember 2024 yang mencapai Rp 7,1 miliar.
Benny menyampaikan kekhawatirannya karena jadwal persidangan diperkirakan berlangsung hingga Mei 2025. Selama masa tersebut, ketidakpastian pengelolaan parkir dikhawatirkan memengaruhi stabilitas pendapatan daerah dan operasional para juru parkir (jukir).
“Karena yang tahun 2024 saja belum dibayar. Kami berharap, yang sejak Januari 2025 diserahkan kepada kami,” ungkap Benny kepada majelis hakim.
Menurut Benny, Dishub Sidoarjo menginginkan tunggakan tersebut segera dibayarkan oleh PT ISS. Selain itu, ia menegaskan perlunya pemutusan kontrak kerja sama dengan perusahaan tersebut agar pengelolaan parkir dapat kembali dipegang langsung oleh Dishub mulai 2025. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan kewajiban pembayaran terlaksana tepat waktu.
Majelis hakim yang dipimpin S. Pardamean menyarankan kedua belah pihak untuk mempertimbangkan perdamaian sebelum putusan akhir dibacakan. Perdamaian ini diharapkan dapat dicapai melalui komunikasi intensif antara Dishub Sidoarjo dan PT ISS, dengan bantuan kejaksaan sebagai pengacara negara.
“Silakan dibicarakan dengan pengacara (PT ISS),” ujar hakim S. Pardamean. Ia menambahkan bahwa upaya mediasi dapat dilakukan sebelum sidang berlanjut ke tahap pembuktian dan kesimpulan. Putusan akhir perkara perdata ini dijadwalkan pada 13 Mei 2025.
Sementara itu, pengacara PT ISS belum bersedia memberikan tanggapan terkait permintaan Dishub Sidoarjo. Ia hanya menyatakan bahwa hasil persidangan akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Direktur PT ISS, Dian Sucipto. (*)







