Sengketa TPU Desa Watukebo Banyuwangi, Warga Nilai Ada Permainan Terstuktur dan Sistematis

oleh -766 Dilihat
IMG 20250318 WA0020
Pembongkaran TPU Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi (istimewa)

KabarBaik.co – TPU Dusun Krajan, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi kini dikuasai oleh salah satu yayasan pendidikan di wilayah tersebut. Pendudukan lahan ini berdasar atas terbitnya sertifikat wakaf Nomor 00037 yang terbit pada 27 Desember 2024 lalu.

Terbitnya sertifikat tersebut kemudian menjadi gejolak di masyarakat. Sebab, tanah seluas sekitar 2.500 m² itu adalah murni tanah makam dan usianya setara dengan usia desa. Bukti kuat juga telah didapat dari buku kerawangan desa sejak tahun 1962 dan terbaru, yang menyebut tanah yang kini tengah jadi sengketa itu adalah murni fasilitas umum.

Kuasa Hukum warga, Budi Kurniawan Sumarsono menceritakan tentang asal muasal yayasan yang kini menduduki tanah makam Desa Watukebo.

Pria yang akrab disapa CWW itu menjelaskan bila, yayasan tersebut berdiri pada tahun 2021. Yayasan didirikan oleh sosok berinisial Haji Bw yang telah meninggal pada Mei 2024.

Dalam sejarahnya sebelum sertifikat itu muncul, Haji Bw mulanya adalah sosok fakir tidak punya tempat tinggal. Haji Bw kemudian kala itu meminta izin kepada sesepuh desa dan takmir masjid untuk menempati tanah makam dengan perjanjian bila Haji Bw telah memiliki kekayaan yang cukup dan mampu beli rumah, ia diminta meninggalkan tanah makam itu. Haji Bw bermukim di lokasi makam dan membuat bangunan rumah.

“Namun saat sudah kaya, sudah bisa beli rumah punya banyak aset, Haji Bw ini tidak mau pindah dan malah membuat bangunan baru di tanah makam,” kata CWW, Selasa (18/3).

Bertahun-tahun kemudian tepatnya pada tahun 2021 dibentuklah yayasan. Saat itu ketua yayasannya adalah Haji Bw, sementara yang bertindak sebagai wakif atau yang mengingkrarkan wakaf juga Haji Bw. Yayasan tersebut masih eksis hingga kini.

“Tentu kan ini aneh karena di buku kerawangan desa itu tidak ada alat haknya Haji Bw. Tanah itu tertulis fasum. Sehingga diduga ini ada pemalsuan data-data,” terangnya.

Selain itu dalam tubuh yayasan juga diduga melibatkan oknum perangkat desa. CWW menyebut kuat dugaan ini ada permainan yang terstruktur dan sistematis dalam penguasaan lahan makam desa ini.

Klaim tanah makam ini disebutnya juga penuh misteri. Di kerawangan desa tertulis luasan tanah makam 2.562 m². Namun dalam sertifikat yang terbit berkurang menjadi 1.649 m2.

“Ada mal administrasi di ukuran juga, persoalan ini banyak misteri. Ada anomali data,” tegasnya.

Sekitar tahun 2022, CWW menyebut berbagai pihak dari yayasan dan beberapa oknum perangkat desa sempat melakukan pembongkaran makam secara sepihak. Tanahnya kemudian dibuat bangunan dan dipaving.

Pembongkaran makam secara sepihak ini juga membuat geram masyarakat. Ditambah masyarakat watukebo mayoritas adalah Nahdliyin sehingga masih melestarikan budaya ziarah kubur disetiap momen besar islam.

“Sehingga bagi masyarakat pendudukan lahan ini sangat membuat geram,” jelasnya.

Pada Kamis, 13 Maret lalu, pihaknya juga telah mengajukan keberatan secara resmi dan permohonan pembatalan sertifikat ke BPN Banyuwangi.

Dalam surat keberatan tersebut, tim kuasa hukum mengajukan beberapa tuntutan. Diantaranya melakukan verifikasi administratif dan substantif atas sertifikat tersebut. Menghentikan sementara segala proses peralihan dan pemanfaatan tanah. Mengadakan audiensi terbuka dengan berbagai pihak, termasuk Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Agama, Kepala Desa Watukebo, ahli waris, dan pihak Yayasan, dan Membatalkan Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 00037 karena terbukti cacat administrasi dan prosedural.

“Jika dalam 7 hari kerja tidak ada tindak lanjut dari BPN Banyuwangi, tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan ke Kapolri dan Kejaksaan Agung, serta mengadukan kasus ini ke Ombudsman RI dan Kementerian ATR/ BPN Pusat,” tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.