Senyum Kades Randuharjo Mojokerto saat Dieksekusi Penjara Buntut Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

oleh -751 Dilihat
e8cf87ea 28ce 474f 8e89 8459081eb4ba
Kades Randuharjo Edo Yudha Arista tersenyum saat mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Edo Yudha Astira, Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, resmi menjalani hukuman penjara atas pelanggaran netralitas dalam Pilkada serentak 2024.

Eksekusi hukuman dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada Selasa (10/12). Edo dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk menjalani hukuman penjara selama satu bulan kedepan.

Edo tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada pukul 12.45 WIB. Saat itu, ia mengenakan kaos berwarna merah muda, celana krem, dan sarung yang menutupi kepalanya.

Tidak ada raut tegang atau sejenisnya, malah senyum lebar yang merekah dari wajah sang kades tersebut sembari mengacungkan jari telunjuknya.

Setelah melalui pemeriksaan kesehatan, ia langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.

Kasubsi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Fachri Dohan Mulyana, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Kejaksaan laksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, karena tidak ada upaya hukum lain yang diajukan oleh terdakwa. Oleh karena itu, hari ini terdakwa dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Mojokerto,” jelas Fachri.

Fachri menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Edo adalah satu bulan penjara dengan denda sebesar Rp 5 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, Edo akan menjalani hukuman tambahan selama satu bulan penjara.

“Denda tersebut harus dibayar sebelum masa penahanan selesai. Pemeriksaan kesehatan juga telah dilakukan untuk memastikan kondisi terdakwa,” seru Fachri.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan bahwa Edo bersalah melanggar Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 juncto Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfridus, dalam persidangan pada Rabu (4/12).

Kasus ini menyoroti pentingnya netralitas kades dalam proses demokrasi, hukum akan tetap ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Diharapkan, hukuman terhadap Kades Randuharjo dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas selama pelaksanaan Pilkada. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Alief W


No More Posts Available.

No more pages to load.