KabarBaik.co – Suasana haru bahagia mewarnai konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik pada Selasa (11/3). Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu memimpin acara tersebut yang turut dihadiri Wakapolres Kompol Danu Anandhito Kuncoro, Kasat Samapta AKP Heri Nugroho, Kapolsek Kota Iptu Suharto, serta Kasi Humas AKP Wiwit Mariyanto.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Gresik membeber keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga.
Di antara korban curanmor, terlihat Ahmad Indrajit, yang tidak dapat menyembunyikan kebahagiaannya saat sepeda motor kesayangannya kembali ke pelukan.
Datang bersama istrinya, Indrajit mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada pihak Polres Gresik. “Alhamdulillah, motor kami kembali. Semua gratis, tidak ada biaya apapun. Terima kasih Pak Kapolres,” ujar Indrajit dengan senyum bahagianya yang terus merekah.
Keberhasilan ini berkat kerja keras dan gerak cepat tim Polres Gresik dalam mengungkap kasus tersebut. Dua motor hasil curian lainnya juga hendak dikembalikan, namun pemiliknya tidak bisa hadir dalam kesempatan itu.
Kejadian pencurian ini terjadi pada malam hari, 26 Februari 2025, saat Indrajit memarkirkan motor Honda Vario L-5030-ABQ di teras rumahnya. Pagi harinya, sekitar pukul 05.30 WIB, ia mendapati motor tersebut hilang. Indrajit segera melapor ke pihak kepolisian untuk meminta bantuan.
Penyelidikan dimulai setelah Tim Raimas Kalamunyeng menerima laporan mengenai gangguan suara sound horeg di wilayah Driyorejo. Setelah mengecek lokasi dan tidak menemukan indikasi pelanggaran, tim melanjutkan patroli ke arah Gresik Kota.
Mereka akhirnya mencurigai empat orang yang sedang berkumpul di depan rumah warga dekat Bank BRI Cabang. Saat didekati petugas, keempatnya melarikan diri dengan motor. Petugas pun langsung mengejar dan berhasil menangkap satu pengendara Honda Vario merah di Jalan Panglima Sudirman.
Kecurigaan semakin menguat saat tim kembali ke rumah yang diduga menjadi sasaran pencurian. Setelah berbicara dengan pemiliknya, ternyata salah satu kendaraan memang hilang.
Tim Raimas Kalamunyeng tidak berhenti di situ. Mereka terus memburu pelaku hingga ke Tanjung Perak, Surabaya, dan berhasil menangkap satu tersangka di simpang tiga Tanjung Perak. Satu pelaku lainnya masih buron dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, dan T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Polisi juga berhasil menyita dua unit sepeda motor, Honda NMAX dan Honda Vario, sebagai barang bukti.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat. “Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke kantor polisi atau melalui Hotline Lapor Kapolres,” ujarnya.
Tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Di akhir konferensi pers, Kapolres Gresik juga memperlihatkan ratusan botol barang bukti dari berbagai kasus kejahatan lainnya, sebagai bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Gresik.(*)