Ingat! OPD Pemprov, Pemkab/Pemkot, dan Badan Publik Lain Batas Akhir Penyerahan Laporan Layanan Informasi 31 Maret

oleh -2911 Dilihat
EDI KI JATIM
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Edi Purwanto. (Foto Dok)

KabarBaik.co- Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mengingatkan kembali agar seluruh badan publik di Jawa Timur untuk menyusun dan menyediakan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) Tahun 2024. Laporan tersebut dibuat paling lambat tiga bulan sesudah tahun pelaksanaan anggaran berakhir atau pada 31 Maret 2025. Dan, salinan laporan juga disampaikan kepada KI Jatim.

Kewajiban penyusunan dan penyediaan LLIP bagi seluruh badan publik tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nompr 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

KI Jatim pun telah memberikan bimbingan teknis tentang LLIP itu kepada badan-badan publik di Jatim pada 15-16 Januari 2025. Baik badan publik pemkab/pemkot, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim, Bawaslu dan KPU se-Jatim, BUMD Pemprov Jatim, maupun instansi vertikal.

Ketua KI Jatim Edi Purwanto mengatakan, penyusunan dan penyediaan LLIP tahunan itu merupakan bagian integral dari wujud komitmen badan publik untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi dalam menjalankan organisasi atau birokrasi. “Seperti kita ketahui bersama maksud dan tujuan dari keterbukaan informasi adalah terwujudnya pemerintahan yang baik. Yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ungkapnya. Penyusunan LLIP, lanjut dia,  juga sudah dijelaskan dalam Perki 1/2021. Tepatnya, mulai Pasal 56 dan seterusnya.

Ketua Bidang Kelembagaan KI Jatim M. Sholahuddin menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada badan publik yang sudah menyusun dan menyediakan LLIP tahun 2024, serta memberikan salinannya ke Komisi Informasi. Baik datang langsung ke kantor maupun melalui surat. Dia kembali menyatakan, sesuai aturan batas akhir penyerahan salinan LLIP adalah 31 Maret 2025.

Selain bagian dari pelayanan atau kepentingan publik, lanjut Sholahuddin, LLIP itu juga akan menjadi salah satu instrumen penilaian dalan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Badan Publik. “Jadi, skor akhir Monev KIP yang dilaksanakan KI Jatim setiap tahun itu diambilkan dari empat instrumen. Yakni, LLIP, pengisian self-assessment questionnaire (SAQ), visitasi, dan presentasi. Nah, masing-masing ada bobotnya. Kalau penyerahan LLIP melebih 31 Maret 2025, sesuai pedum Monev tahun lalu ada pengurangan nilai,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya berharap agar seluruh badan publik di Jatim serius dan tidak mengabaikan kewajiban penyusunan dan penyediaan LLIP tersebut. Jika ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ada kendala dalam penyusunan LLIP itu silakan bisa berkoordinasi atau berkomundikasi dengan tim KI.  (*)

Berikut Badan Publik Yang Sudah Menyerahkan Salinan LLIP ke Komisi Informasi Jawa Timur, Rabu (12/3), Pukul 12.00 WIB

OPD Provinsi Jawa Timur

  1. RSUD Dr.Soedono Madiun
  2. ⁠Dinas Kominfo Jatim

Pemkab/Pemkot

  1. Pemkot Surabaya
  2. ⁠Pemkot Pamekasan
  3. ⁠Pemkot Blitar
  4. ⁠Pemkot Mojokerto
  5. ⁠Pemkab Malang
  6. ⁠Pemkot Pasuruan

Instansi Vertikal

  1. BKKBN Jatim

KPU

  1. KPU Kab Malang
  2. ⁠KPU Kab Tulungagung
  3. ⁠KPU Kab Trenggalek
  4. ⁠KPU Kab Jombang
  5. ⁠KPU Kab Bojonegoro

Bawaslu

  1. Bawaslu Kota Probolinggo
  2. ⁠Bawaslu Kabupaten Sampang
  3. ⁠Bawaslu Kota Kediri
  4. ⁠Bawaslu Kabupaten Tuban
  5. ⁠Bawaslu Kabupaten Sidoarjo
  6. ⁠Bawaslu Kota Batu
  7. ⁠Bawaslu Kabupaten Blitar
  8. ⁠Bawaslu Kabupaten Tulungagung
  9. ⁠Bawaslu Kabupaten Kediri
  10. ⁠Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
  11. ⁠Bawaslu Kabupaten Ponorogo
  12. ⁠Bawaslu Kabupaten Sumenep
  13. ⁠Bawaslu Kota Madiun
  14. ⁠Bawaslu Kota Malang
  15. ⁠Bawaslu Kabupaten Ngawi16. Bawaslu Kabupaten Magetan
  16. ⁠Bawaslu Kabupaten Lamongan
  17. ⁠Bawaslu Kabupaten Trenggalek
  18. ⁠Bawaslu Kabupaten Bondowoso
  19. ⁠Bawaslu Kabupaten Situbondo
  20. ⁠Bawaslu Kabupaten Bangkalan
  21. ⁠Bawaslu Kabupaten Nganjuk
  22. ⁠Bawaslu Kabupaten Jember
  23. ⁠Bawaslu Kota Blitar
  24. ⁠Bawaslu Kabupaten Pacitan
  25. ⁠Bawaslu Kota Surabaya
  26. ⁠Bawaslu Kabupaten Pamekasan
  27. ⁠Bawaslu Kabupaten Banyuwangi
  28. ⁠Bawaslu Kabupaten Jombang
  29. ⁠Bawaslu Kabupaten Lumajang
  30. ⁠Bawaslu Kota Mojokerto
  31. ⁠Bawaslu Kabupaten Bangkalan
  32. ⁠Bawaslu Kabupaten Madiun
  33. ⁠Bawaslu Kota Pasuruan
  34. ⁠Bawaslu Kabupaten Malang
  35. ⁠Bawaslu Provinsi Jatim
  36. ⁠Bawaslu Kabupaten Gresik
  37. ⁠Bawaslu Kabupaten Probolinggo
  38. ⁠Bawaslu Kabupatn Mojokerto

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News



No More Posts Available.

No more pages to load.