KabarBaik.co – Upaya penyelundupan ganja ke dalam Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng, Waru, Sidoarjo, digagalkan pada Senin (6/10). Seorang pengunjung perempuan berinisial SK tertangkap saat mencoba membawa 230 gram daun ganja kering yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tomi Elyus menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00, ketika petugas tengah melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung.
“Barang bukti ditemukan setelah petugas membuka kemasan makanan ringan milik SK. Di dalamnya terdapat tiga kantong daun ganja kering dengan total berat sekitar 230 gram,” ujar Tomi, Selasa (7/10).
Setelah temuan mencurigakan itu, SK bersama barang bukti langsung diamankan ke ruang Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, SK mengaku bahwa ganja tersebut akan diserahkan kepada warga binaan berinisial P. Namun, dari keterangan P diketahui bahwa ia hanya diminta menerima titipan dari warga binaan lain berinisial FA.
Petugas kemudian memindahkan kedua warga binaan tersebut ke sel pengasingan (straf sel) untuk pemeriksaan mendalam. Selain itu, pihak Rutan juga langsung berkoordinasi dengan Polsek Waru dan melaporkan kejadian ini kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.
“Pengunjung SK sudah kami serahkan ke Polsek Waru untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tidak akan mentoleransi bentuk apa pun dari upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan,” tegas Tomi.
Menurut Tomi, keberhasilan ini sekaligus menambah catatan positif bagi Rutan Kelas I Surabaya. Dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir, petugas telah empat kali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lingkungan rutan.
“Ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga integritas dan keamanan Rutan. Pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung akan terus kami perketat agar Rutan Surabaya tetap bersih dari narkoba,” pungkasnya. (*)







