KabarBaik.co – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek melayangkan kritik keras terhadap Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, menuduhnya melakukan pengkhianatan terhadap konstitusi secara terang-terangan. GMNI menilai tindakan Baleg bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketua GMNI Trenggalek, Mochamad Shodiq Fauzi, menegaskan bahwa konsep yang tertuang dalam konstitusi bersifat mutlak, tidak boleh diubah, dan harus diperjuangkan. Namun, menurutnya, prinsip-prinsip ini saat ini diguncang oleh sekelompok demagog yang merusak proses Pilkada 2024.
“Dengan adanya pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, khususnya terkait ambang batas partai politik dalam mengusung calon kepala daerah. Kami turut mengecam soal aturan usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada, yang hanya dirancang untuk memperpanjang kekuasaan keluarga tertentu,” terang Shodiq.
Pengkhianatan terhadap konstitusi ini, menurut Shodiq, dilakukan untuk memperlancar jalan koalisi pendukung pemerintah dalam memenangkan calon-calon mereka di daerah strategis seperti Jakarta dan Jawa Tengah.
Ditambahkan Shodiq, GMNI Trenggalek mengajukan lima tuntutan. Pertama, mereka menuntut penerapan demokrasi yang substansial dan selaras dengan konstitusi. Kedua, GMNI mendesak agar pembahasan revisi UU Pilkada yang tidak demokratis dihentikan, serta meminta agar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 diikuti sepenuhnya.
Selain itu, mereka menolak segala bentuk otoritarianisme legal yang dilakukan oleh penguasa. GMNI juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap lembaga negara yang diduga digunakan sebagai alat otoritarianisme.
“Terakhir, kami dengan tegas menyatakan bahwa jika tuntutan ini tidak dipenuhi dengan rasa keadilan yang substansial, GMNI Trenggalek akan menolak legitimasi kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2024 yang dianggap cacat demokrasi,” tutupnya. (*)