KabarBaik.co – Mantan Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, hari ini, Kamis (10/10), menjalani sidang etik di hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang yang berlangsung secara tertutup tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis, Surabaya.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan oleh pengadu berinisial SV. Agil Akbar diduga terlibat dalam tindak pidana pornografi berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Muhammad Umar, kuasa hukum dari pengadu, mengonfirmasi bahwa sidang tersebut akan dimulai pada pagi hari dan diadakan secara tertutup. “Sidang akan mendengarkan pokok pengaduan dari pihak pengadu, jawaban dari teradu, serta keterangan dari pihak terkait dan saksi,” ujarnya ketika dihubungi, Kamis (10/10).
Kasus yang menyeret nama Muhammad Agil Akbar ini tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana pornografi, tetapi juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 134 Ayat (2) dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap penyelenggara pemilu harus menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat.
Sidang ini menarik perhatian publik mengingat posisi Agil Akbar yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bawaslu Surabaya. Sejumlah pihak mendesak agar proses ini dijalankan dengan transparan meskipun sidang dilakukan secara tertutup.
DKPP akan memutuskan apakah tindakan yang dilakukan oleh Agil Akbar melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu atau tidak. Jika terbukti bersalah, Agil berpotensi menghadapi sanksi berat, termasuk pencopotan dari jabatannya di Bawaslu dan tuntutan hukum lebih lanjut terkait tindak pidana pornografi. (*)