KabarBaik.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuat keputusan tegas dengan memberhentikan Muhammad Agil Akbar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Lugito memimpin jalannya sidang dan menyatakan bahwa aduan dari pengadu, PSH, diterima sepenuhnya.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu selaku anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” jelas Heddy saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, DKPP menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus segera melaksanakan keputusan tersebut dalam waktu paling lama tujuh hari. DKPP juga meminta agar pengawasan terhadap pelaksanaan putusan ini dilakukan dengan ketat.
“Dan memerintahkan agar badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tambah Heddy Lugito. Keputusan ini menjadi langkah tegas DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu.
Sementara itu, pengadu PSH menyambut baik keputusan DKPP yang memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Agil Akbar. Ia merasa bahwa keadilan telah berpihak dan berharap langkah ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Kami sangat puas dengan putusan DKPP dan saya di sini telah mendapat keadilan. Meminta kepada seluruh korban lainnya agar tidak takut untuk membuat laporan, agar ini tidak menjadi preseden buruk ke depannya,” ungkap PSH.
Keputusan pemberhentian ini menjadi sorotan publik, mengingat pelaksanaan pemungutan suara hanya menyisakan 2 hari lagi. Masyarakat menilai, langkah ini menunjukkan komitmen DKPP dalam menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. (*)