KabarBaik.co – Polresta Sidoarjo menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pemberantasan perjudian. Selama periode 29 Oktober hingga 25 November 2024, sebanyak 53 kasus perjudian berhasil diungkap, dengan total 56 tersangka diamankan.
“Atas atensi Bapak Presiden, Kapolri, dan Kapolda Jatim untuk memberantas perjudian, mulai 29 Oktober 2024 sampai dengan 25 November 2024, Satreskrim Polresta Sidoarjo dan jajarannya berhasil mengungkap 53 kasus judi, dengan tersangka yang diamankan 54 orang kasus judi online dan dua orang lagi kasus judi konvensional,” jelas Kombes. Pol. Christian Tobing, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (25/11).
Para tersangka terlibat dalam perjudian online dengan modus menerima titipan nomor dan uang dari para penombok untuk kemudian dimainkan melalui aplikasi judi online.
“Dari kegiatan tersebut, perputaran uang perjudian dapat diketahui setiap tersangka rata-rata mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp 500.000 dalam satu bulan,” tambahnya.
Lebih lanjut, perbuatan ini telah berlangsung selama enam bulan terakhir dengan omset mencengangkan.
“Per orang mendapatkan omset kurang lebih Rp 12.000.000 per bulan. Jika dihitung dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang, maka omset mencapai Rp 672.000.000 per bulan,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka meliputi 55 unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 15.318.000. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 47 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar. (*)