KabarBaik.co – Bupati Jember, Hendy Siswanto memastikan pencairan bantuan sosial (Bansos) serta Insentif guru ngaji akan dilakukan usai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu ia sampaikan saat melakukan kunjungan di kantor Bank Jatim Jember, Senin (25/11).
Dalam kegiatan itu terlihat Bupati Hendy juga didampingi oleh Pj. Sekda, Kepala Diskominfo dan juga Kabag Kesra Pemkab Jember.
“Kami datang ke Bank Jatim ini untuk menanyakan soal bansos dan insentif 21 guru ngaji, ada kendala atau tidak,” ujar Hendy.
Selain itu, lanjut Hendy, pihaknya ingin memastikan jadwal pencairan yang dilakukan oleh Bank Jatim. Karena memang masyrakat telah lama berharap bantuan tersebut.
“Semua itu harus jelas agar calon penerima segera bisa memanfaatkan bantuan itu. Kasian kalau tidak ada kepastian kapan cairnya,” katanya.
Hendy juga menyampaikan kepada masyrakat khusunya calon penerima untuk bersabar, karena sesuai surat edaran Mendagri pencairan bansos dalam bentuk apapun harus dihentikan selama Pilkada.
“Jadi bukan kami menghambat, tapi kami patuh akan aturan dan regulasi yang ada,” jelasnya.
Ia berharap setelah Pilkada 2024 ini usai, pihak Bank Jatim segera merealisasikan pencarian bansos dan insentif guru ngaji di Jember.
Sementara itu, Plt Kabag Kesra Pemkab Jember, Bagus Hendrawan mengatakan saat ini pihkanya tengah melakukan proses administrasi.
“Kami memang ada kendala di proses administrasi, dan system contoh ada calon penerima yang belum memenuhi undangan kami,” jelas Bagus.
Namun pihaknya memastikan, jika proses administrasi dan juga system lancar, pencairan bisa terealisasi pada akhir bulan November ini.
“Kami upayakan secepatnya, jika system lancar akhir bulan ini kami akan berkoordinasi dengan bank jatim untuk segera memasukan ke rekening calon penerima,” ujarnya.
Disisi lain, Yulis Retno Widyani, Pimpinan Bidang Operasional Bank Jatim Jember mengatakan, masih menunggu proses pendaraan administrasi dari Pemkab Jember dalam hal ini Kabag Kesra.
“Proses yang kami lalukan hampir semua sudah siap, pembukaan rekening juga sudah kami lakukan. Jadi pada intinya bank Jatim hanya tinggal menunggu kelengkapan dari Kesra,” katanya.
Pemkab Jember dan Bank Jatim sudah sepakat SPM (Surat Perintah Membayar) diterbitkan pada 28 November dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) diterbitkan pada 29 November 2024. (*)