KabarBaik.co – Sidang ketiga kasus pengeroyokan terhadap perwira aktif TNI Angkatan Laut (AL) di Terminal Arjosari, Kota Malang, Senin (3/11), berlangsung dalam suasana penuh penjagaan ketat. Puluhan anggota TNI AL dari Surabaya terlihat berjaga di halaman dan ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Malang untuk memastikan jalannya sidang berjalan aman.
Dalam sidang yang menghadirkan saksi korban dan sejumlah saksi sipil, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewangga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan mengungkap fakta baru yang memperkuat dugaan adanya kekerasan berat terhadap korban.
“Saksi korban menjelaskan bahwa pukulan yang diterimanya bukan pukulan biasa. Ia merasa ada benda keras yang mengenai kepala dan wajahnya. Bahkan salah satu pelaku disebut menggunakan batu akik di tangannya saat memukul,” tegas Dewangga.
Menurut jaksa, pernyataan itu diperkuat dengan bukti foto-foto luka korban yang ditunjukkan di ruang sidang. Foto-foto yang diserahkan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) memperlihatkan luka lebam dan memar di bagian wajah serta kepala korban. “Dari hasil olah TKP, juga ditemukan batu yang diduga kuat digunakan untuk memukul korban,” lanjutnya.
Dewangga menjelaskan, kejadian bermula dari cekcok antara korban dan salah satu terdakwa, yang kemudian berujung pada pengeroyokan oleh tiga orang. Jaksa menegaskan, para terdakwa dijerat Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
“Total ada sekitar 12 hingga 13 saksi dalam perkara ini. Kami akan terus gali keterangan untuk memastikan peran masing-masing pelaku,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Filipus Gunar Simamora, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pengeroyokan sebagaimana dakwaan jaksa. Ia menyebut, sejumlah keterangan saksi korban tidak selaras dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Klien kami memang terlibat dalam adu mulut, tapi tidak melakukan pengeroyokan seperti yang disebutkan. Ada beberapa pernyataan saksi korban yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Filipus juga membeberkan versi lain dari peristiwa tersebut. Menurutnya, keributan bermula ketika korban, yang saat itu berpakaian sipil, diduga lebih dulu memukulkan gagang pistol ke arah salah satu terdakwa, sehingga membuat panik dan memicu reaksi spontan.
“Mereka tidak tahu kalau korban anggota TNI aktif. Mereka hanya berusaha mengamankan situasi dan bahkan langsung menyerahkan senjata itu ke Denpom,” tegasnya.
Menurut Filipus, dari empat nama dalam berkas dakwaan, tiga terdakwa kini menjalani persidangan, sementara dua lainnya sempat berstatus DPO. Salah satu di antaranya baru ditangkap oleh Polresta Malang. “Kami berharap majelis hakim benar-benar mempertimbangkan fakta di persidangan agar kebenaran materiil terungkap secara adil,” tandas Filipus.
Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pemutaran rekaman CCTV dari area Terminal Arjosari yang kini sudah dikantongi penyidik. (*)







