Sidang Pasutri Kediri Coba Bunuh Diri, Kuasa Hukum: Tekanan Kuat Jeratan Pinjol

oleh -324 Dilihat
f46135be 2003 4e3d a5b5 b99509e8f49a scaled
Terdakwa pasutri yang coba bunuh diri (Muhamad Dastian Yusuf)

KabarBaik.co – Sidang lanjutan perkara percobaan bunuh diri yang menjerat pasangan suami istri asal Desa Manggis, Ngancar, Kediri kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Dalam sidang kali ini, penasihat hukum terdakwa menghadirkan seorang ahli sosiologi guna memberikan pandangan mendalam terkait tekanan sosial akibat jeratan pinjaman online (pinjol) yang dialami oleh terdakwa.

Taufiq Hidayah, penasihat hukum Minatun dan Danang mengatakan perbuatan tragis yang dilakukan oleh kliennya tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari tekanan ekonomi yang akut dan minimnya pemahaman keuangan di kalangan masyarakat menengah bawah.

“Pilihan ekstrem yang diambil oleh terdakwa bukan semata keputusan pribadi. Ada tekanan sosial dan ekonomi yang begitu kuat, terutama dari jeratan pinjaman online,” jelas Taufiq usai sidang.

Menurut Taufiq, akses pinjol yang terlalu mudah menjadi jebakan berbahaya, khususnya bagi masyarakat yang belum memiliki literasi finansial memadai. Dalam kasus ini, terdakwa disebut mengakses sejumlah pinjaman tanpa mempertimbangkan dampaknya dalam jangka panjang.

“Pinjol ini bentuk utang tidak konvensional, dan mereka yang berpendidikan rendah cenderung berpikir instan. Ini sistemik. Negara perlu hadir dalam kondisi seperti ini,” tegas Taufiq.

Taufiq juga mengutip tanggung jawab negara dalam konstitusi untuk melindungi warganya dari sistem ekonomi yang menekan, seraya berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara lebih menyeluruh, bukan sekadar dari aspek hukum pidana.

“Tindakan mereka adalah cerminan dari tekanan sosial yang tidak ditangani secara struktural. Ini bukan kejahatan yang muncul dari niat jahat, tapi dari keputusasaan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Taufiq mendorong agar kasus ini menjadi refleksi bersama. Ia berharap kehadiran saksi ahli sosiologi dapat memberikan perspektif lebih luas bagi majelis hakim, terutama dalam mempertimbangkan aspek sosial dari terdakwa.

“Jangan sampai ada lagi ‘Minatun-Minatun’ lainnya. Negara harus hadir memberi solusi, bukan hanya sanksi,” tutupnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak penasihat hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhamad Dastian Yusuf
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.