Sidang Pemalsuan Surat SHM di Gresik, Saksi Kodaland Ungkap Fee Rp 60 Juta untuk Tersangka

oleh -923 Dilihat
IMG 6929 scaled
Saksi Charis Wicaksono, perwakilan PT Kodaland Inti Properti usai memberi keterangan di PN Gresik. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Setelah dua kali mangkir dan terancam dipanggil paksa, Charis Wicaksono selaku perwakilan PT Kodaland Inti Properti akhirnya hadir sebagai saksi perkara pemalsuan surat SHM di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (29/9).

Ia memberikan keterangan lebih dari dua jam  terkait perkara yang menyeret terdakwa Resa Andrianto (PPAT) dan Adhienata Putra Deva (ASK BPN Gresik). Charis mengaku terlibat langsung dalam proses pengurusan tanah milik Tjong Chien Sieng tersebut.

“Pengurusannya tahun 2023,” ungkap Charis saat ditanya Majelis Hakim PN Gresik. Dalam proses tersebut, ia meminta bantuan Budi Riyanto (buron), seorang pensiunan BPN Gresik, dengan kesepakatan fee Rp 60 juta atas jasa proses pengukuran ulang batas tanah.

Pengukuran ulang tersebut dilakukan dengan maksud pelurusan batas tanah, terutama lahan yang saling bersebelahan milik Tjong Chien Sieng dan PT Kodaland Inti Properti di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik. Menurut Charis, hal ini dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.

Sebenarnya, kesepakatan pelurusan batas sudah muncul sejak sekitar tahun 2011. “Saat itu saya belum bekerja di perusahaan. Saya baru masuk tahun 2015. Sehingga tidak mengetahui secara detail poin-poin kesepakatannya,” papar dia

Namun yang pasti, sekitar akhir 2012 sudah dibangun pagar dan akses jalan Kodaland di lokasi perbatasan kedua lahan. Di mana sebagian kecil lahan milik Tjong Chien Sieng ikut digunakan jalan tersebut.

Singkat cerita, kesepakatan pelurusan batas itu berlanjut untuk mengurus SHM milik Tjong Chien Sieng pada awal 2023. Charis pun merekomendasikan nama Budi Riyanto untuk membantu pengurusan.

“Supaya cepat dan tidak ada masalah. Karena saya sudah kenal dan sering dibantu,” ungkapnya.

Meskipun yang diurus adalah SHM milik Tjong, namun Charis lah yang mengurus berbagai pemberkasan. Mulai dari pengukuran lahan, pembayaran biaya administrasi hingga persoalan fee atau bayaran untuk Budi Riyanto.

“Rp 60 juta untuk Pak Budi. (Bayar, Red) jasanya,” tandasnya. Berdasarkan keterangan Charis nominal tersebut dibayar patungan. Tjong hanya bersedia membayar Rp 25 juta. “Yang 35 juta kami (Kodaland, Red). Jadi sebenarnya kami bantu,” imbuhnya lagi.

Charis mengaku hanya satu kali terlibat aktif selama proses pengurusan. Tepatnya pada tahapan pengukuran ulang batas-batas tanah. Ia juga tidak menampik telah menandatangani draft hasil ukur, karena selama ini pihak perusahaan telah memasrahkan kepada Charis selaku Manajer Operasional.

Dalam sidang tersebut, Charis menampik sejumlah keterangan saksi lain yang sempat menyebut namanya. Antara lain, ia tidak mengirimkan berkas ke satpam BPN Gresik untuk diserahkan kepada terdakwa Deva. Charis juga membantah telah meminta tanda tangan saksi pengukuran Sekdes Manyarejo Luthfi.

Keterangan tersebut pun memantik pertanyaan dari Johan Avie, selaku Penasehat Hukum terdakwa. Pasalnya, pembayaran jasa kepada Budi dikirim melalui rekening perusahaan. Termasuk Surat Perintah Setor (SPS) dari BPN yang seharusnya diajukan oleh pemohon.

“Agak aneh, dalam berkas permohonan adalah Tjong. Namun yang paling aktif justru pihak perusahaan (Kodaland, Red),” ungkapnya heran.

Hakim Ketua Sarudi pun mengakui perbedaan keterangan dibandingkan dengan saksi-saksi sebelumnya. Termasuk keterangan para terdakwa berkaitan dengan oknum lain yang ikut terlibat.

“Kami akan menilai, yang jelas jika keterangan berubah-ubah akan berpengaruh pada hukuman yang diterima,” paparnya.

Sidang pun ditunda pada Kamis (2/10) mendatang. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan keterangan terdakwa.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.