Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Misri Ternyata Dibayar Kompol Yogi Rp 35 Juta

oleh -124 Dilihat
MG 1506

KabarBaik.co – Misri yang memberikan kesaksian pada sidang tertutup dari perkara pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, terungkap mendapat bayaran sekitar Rp 35 juta dari terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

“Pada intinya, tadi dalam surat dakwaan kan (terima) Rp 10 juta sehari, ternyata dapatnya Rp 35 juta, terdakwa Yogi yang memberikan Misri Rp 35 juta,” kata Budi Mukhlish, mewakili tim jaksa penuntut umum, di sela majelis hakim menunda persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Budi menjelaskan uang Rp 35 juta itu diterima Misri secara bertahap. Pertama, Misri menerima kiriman uang via transfer senilai Rp 2 juta. Kemudian Rp 10 juta secara tunai saat bertemu di Gili Trawangan.

“(Uang) Rp 10 juta kedua dikasih untuk kontrak rumah, sisanya Rp 10 juta itu diberikan karena dua hari, tidak jadi pulang. Jadi, kurang lebih Rp 35 juta,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa Yogi dalam persidangan untuk saksi Misri disebut memberikan uang kepada teman kencan terdakwa Gde Aris Candra Widianto sebanyak Rp 5,5 juta.

Atas adanya perbedaan keterangan Misri, antara surat dakwaan dengan keterangan di hadapan majelis hakim yang berada di bawah sumpah tersebut, Budi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan konfrontasi antara Misri dengan Meylani Putri yang juga dihadirkan dalam sidang dengan waktu terpisah.

Majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya sebelumnya menyatakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Misri dan Meylani Putri digelar secara tertutup.

Hakim menyatakan hal tersebut dengan mempertimbangkan adanya unsur asusila dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

Majelis hakim memutuskan hal tersebut dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang perempuan berhadapan dengan hukum.

Misri yang merupakan teman kencan Kompol Yogi, dalam kasus ini disebut jaksa sebagai saksi mahkota karena berada di lokasi kejadian saat korban mengalami penganiayaan hingga akhirnya tewas dengan luka fatal, yakni pendarahan pada bagian kepala belakang dan patah pangkal lidah.

Jaksa menghadirkan Misri dan Meylani Putri pada sidang lanjutan bersama tiga orang lainnya, yakni dua saksi dari kepolisian dan seorang lagi yang berprofesi sebagai kapten kapal cepat, Gilang Arif Agustian.

Dua anggota kepolisian tersebut, Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah yang saat kejadian masih mengemban tugas sebagai Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, yakni Punguan Hutahaean dan Surya Irawan, anggota Bidpropam Polda NTB.

Dengan menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Nurhadi, jaksa penuntut umum kali pertama menghadirkan tiga saksi ke hadapan majelis hakim, yakni Punguan Hutahaean, Surya Irawan, dan Gilang Arif Agustian.

Brigadir Muhammad Nuhadi tewas diduga dianiaya saat menginap bersama kedua terdakwa dan saksi Misri bersama Meylani Putri di Gili Trawangan.

Lokasi kejadian berada di tempat peninapan Kompol Yogi bersama Misri di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.