Sidang Penggelapan Tanah Gono-Gini, Saksi Ungkap Surat Pernyataan Palsu Dibuat Terdakwa

oleh -646 Dilihat
d97f9f2a 0b6e 47cd 8637 9607f650f50d
Terdakwa Moch. Suud saat menjalani persidangan di PN Mojokerto. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Sidang keterangan saksi dengan terdakwa Moch. Suud yang dilaporkan mantan istrinya dalam perkara dugaan penggelapan tanah gono-gini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Lik Ainus Solikati mantan istri terdakwa menyampaikan bahwa tanah sawah aset gono-gini yang merupakan hak bersama dijual mantan suaminya yakni terdakwa Moch. Suud tanpa sepengetahuan dirinya, terdakwa menjual kepada pembeli dengan membuat surat pernyataan palsu yang ditandatangani terdakwa dan beberapa saksi serta dibubuhi stempel desa yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanahnya terdakwa sendiri bukan merupakan harta gono-gini.

“Saya membeli tanah tersebut dari Pak Sueb tahun 1996 silam,” jelasnya.

Menurut Lik Ainus Solikati pascabercerai dengan terdakwa tahun 2014 silam, ia hampir tidak pernah ada komunikasi dengan mantan suaminya tersebut. Bahkan ia sendiri yang menafkahi 4 anaknya.

Terdakwa sempat menemui dirinya beserta 4 orang anaknya mengira untuk menyelesaikan semua perkara dengan cara kekeluargaan, ternyata terdakwa Moch. Suud malah mengancam akan dibunuh.

“Tahunya saat akan mendaftarkan tanah tersebut ke program PTSL Desa Bangun Kecamatan Pungging, ternyata dari pihak panitia Desa mengatakan bahwa tanah tersebut sudah dijual ke Watin (alm),” jelas Lik Ainus dengan penuh derai air mata di depan Majelis Hakim.

Menurut Lik Ainus dirinya sampai hati melaporkan terdakwa, karena pihak Moch. Suud telah tega melaporkan Lucky Firmansyah Aditama selaku putra sulungnya ke polisi atas dugaan pengerusakan kaca mobil, padahal saat itu Lucky sedang terbaring sakit di rumah.

“Pak Suud telah beberapa kali juga menggelapkan atau menjual harta yang telah diperoleh bersama semasa perkawinan secara sepihak,” ulasnya.

Menurut keterangan Watin (alm) saat itu ia berani membeli tanah sawah tersebut atas dasar surat pernyataan yang ditandatangani bermaterai oleh terdakwa dan disaksikan beberapa saksi dari pihak perangkat Desa Bangun serta dikuatkan dengan dibubuhi stempel desa yang menyatakan tanah tersebut miliknya terdakwa penuh bukan harta gono-gini.

Sementara itu, Saksi dari Kasi Pemerintahan Bangun Pungging, Mashuri menjelaskan kronologi terdakwa menjual tanah tersebut, menurutnya terdakwa Moch. Suud sempat menawarkan tanah tersebut kepada dirinya Oktober 2018 silam, kala itu ia tidak berniat membeli dan akhirnya dirinya menawarkan tanah tersebut di forum masyarakat program PTSL.

“Saat saya tawarkan waktu itu Pak Solikin berniat mau membeli seterusnya ternyata pembelinya adalah saudaranya yakni Watin (alm),” ungkapnya.

Menurut Mashuri saat itu ia beserta terdakwa melakukan transaksi seharga 30 jt dirumahnya bu Watin (alm) pada Oktober 2018, selang beberapa hari ada pengajuan Program PTSL dari pihak Lik Ainus Solikati.

“Akhirnya saya jelaskan kepada pihak Lik Ainus Solikati untuk langsung bertemu dengan pihak terdakwa dan Bu Watin (alm),” ungkap Mashuri di persidangan.

Selanjutnya, Lucky Firmansyah Aditama yang merupakan putra sulung Lik Ainus Solikati dan terdakwa Moch. Suud menjelaskan di persidangan bahwa dirinya mengetahui jika tanah gono-gini hasil kedua orangtuanya tersebut dijual terdakwa secara sepihak saat membantu ibunya dalam mengurus pemberkasan program PTSL.

“Saya tahunya muncul surat pernyataan palsu yang menyatakan tanah tersebut bukan harta goni ini yang dibuat terdakwa saat ditunjukkan suami Almarhum Bu Watin (pak ji) selaku pembeli tanah sawah saat mengklarifikasi di rumah prambon dan di dampingi perangkat desa Bangun,” jelasnya.

Menurut keterangan Lucky saat dokumen pengurusan tersebut dikembalikan pihak panitia PTSL Desa Bangun kepada pihaknya, Panitia PTSL bilang jika tanah tersebut sudah dijual dan pindah tangan, sehingga belum bisa diajukan.

“Selang beberapa hari saya dan ibu menemui almarhum Bu Watin yang dinyatakan sebagai pembeli tanah tersebut, dan Bu Watin beserta suaminya (Pak Ji) membenarkan jika tanah tersebut telah dibeli dari terdakwa Moch. Suud sambil menunjukkan kwitansi pembelian senilai Rp. 30 juta dan surat pernyataan tersebut,” ungkap Lucky.

Kuasa Hukum Terdakwa, Totok Sutarto mengatakan jika dirinya baru saja dihubungi keluarga terdakwa untuk mendampingi sebagai kuasa hukum di persidangan sehingga perkara ini belum dipahami dan dianalisa secara utuh sepenuhnya.

“Klien saya awalnya ingin menyelesaikan perkara ini dengan dibicarakan kedua belah pihak, tapi apa daya perkara ini sudah bergulir di pengadilan jadi ya harus kita hadapi,” pungkas Totok. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Alief W
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.